
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang mengakui telah melepaskan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan dalih penangguhan penahanan karena masa penahananya telah habis sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, dari 6 tersangka, penangguhan penahanan diberikan hanya kepada dua tersangka, yakni LL dan KS.
Sementara empat tersangka lainnya, yaitu ES, ZA, RB, dan MR, tetap ditahan dalam perkara yang sama oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Tersangka LL dan KS kami lepaskan karena masa penahanannya telah berakhir. Sementara empat tersangka lainnya masih ditahan oleh Polda Kepri atas kasus yang sama,” ujar AKP Agung, Jumat (25/7/2025).
Penahanan Empat Tersangka Dilanjutkan Polda Kepri
Empat tersangka yang tidak mendapatkan penangguhan saat ini lanjutnya, dititipkan penydik Polda Kepri di Mapolresta Tanjungpinang.
Penahanan ini sebutanya, dilakukan penyidik Polda Kepri berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah yang kini menjadi fokus penyelidikan di tingkat provinsi.
“Kami tidak bisa lagi melakukan perpanjangan penahanan karena masa 60 hari oleh penyidik Polresta telah habis. Proses hukum tetap berjalan dan kedua tersangka yang ditangguhkan wajib lapor,” jelas Agung.
Berkas Perkara Sudah Dikirim Kembali ke Kejaksaan
Terkait perkembangan penyidikan, Polresta Tanjungpinang mengonfirmasi bahwa berkas perkara keenam tersangka telah dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang setelah sebelumnya mendapat petunjuk (P-19) dari jaksa peneliti.
“Berkas enam tersangka telah kami kirimkan kembali ke kejaksaan, dan saat ini masih dalam tahap penelitian oleh jaksa,” ungkap Agung.
Ia juga memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses penyidikan.
“Tidak ada kendala dari pihak penyidik. Semua petunjuk dari jaksa telah kami lengkapi. Semoga segera dinyatakan lengkap (P-21),” tambahnya optimistis.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur