
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengambil alih menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang melibatkan dua anak berusia 11 dan 12 tahun di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Awalnya, Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial P ke Polsek Tanjungpinang Timur pada 19 Oktober 2024 kemudian, karena penangananya kurang maksimal, diambil alih penyidik Polresta.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan, laporan tersebut dialihkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena Polsek Tanjungpinang Timur tidak memiliki unit PPA.
“Kasus ini kini diambil alih Polresta Tanjungpinang dan dilanjutkan ke unit PPA,” ujar Sahrul, Sabtu (26/10/2024).
Penyidik Unit PPA saat ini tengah melakukan proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan beberapa saksi terkait.
Berdasarkan laporan, kejadian ini diduga terjadi pada Jumat malam (18/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku yang diduga merupakan tetangga korban, melancarkan aksinya di rumahnya sendiri.
“Namun, ketika pelaku pergi ke kamar mandi, korban berhasil melarikan diri,” tutup Sahrul.
Polresta Tanjungpinang berupaya menyelesaikan kasus ini dengan cepat demi memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur