
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mulai menggelar Operasi Zebra Seligi yang berlangsung selama 14 hari. Operasi ini dimulai pada tanggal 4 September dan akan berlangsung hingga 17 September 2023.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan bahwa Operasi Zebra Seligi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk dalam wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Heribertus menyebutkan, Operasi Sebra ini melibatkan seluruh personel dari berbagai pihak terlibat, termasuk TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP Tanjungpinang.
“Jumlah seluruh personel gabungan sebanyak 300 personel,” kata Heribertus usai gelar apel pasukan di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (4/9/2023).
Dalam operasi ini, kata Heribertus menyebutkan, ada 7 poin utama yang menjadi sasaran penindakan terhadap pengendara roda dua dan roda empat.
Sasaran tersebut meliputi bahwa pengendara roda dua wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Pengendara roda dua dilarang membawa lebih dari dua penumpang.
Kemudian kendaraan roda empat harus menggunakan sabuk pengaman (safety belt), tidak diperkenankan pengendara yang belum mencapai usia yang ditentukan serta pengendara yang melanggar arah lalu lintas.
“Pengendara yang melanggar, akan dilakukan penilangan baik itu penilangan secara elektronik maupun non elektronik,” pungkasnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur