
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang memusnahkan 392 knalpot non-standar (brong) hasil razia lalu lintas yang dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Dari total tersebut, 65 knalpot merupakan hasil sitaan razia akhir tahun 2024, sedangkan 327 knalpot lainnya disita selama operasi penertiban sepanjang tahun 2025.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, TNI, dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban serta keamanan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” kata Hamam usai pemusnahan knalpot brong di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, fokus utama operasi penertiban selama periode 2024 hingga 2025 adalah penggunaan knalpot non-standar yang kerap menimbulkan kebisingan dan memicu aksi balap liar di jalan raya.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masyarakat karena mengganggu ketenangan dan kenyamanan di ruang publik.
Selain penegakan hukum, Polresta Tanjungpinang juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui program police goes to school serta penyuluhan langsung ke titik-titik kumpul pemuda.
“Penanganannya tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga edukasi agar masyarakat, khususnya generasi muda, memahami pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Polresta Tanjungpinang juga memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menghasilkan suara bising, sebagai upaya memutus peredaran knalpot non-standar dari sumbernya.
“Kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak melayani modifikasi knalpot brong,” ucap Hamam.
Upaya preventif lainnya dilakukan melalui sosialisasi dan patroli terpadu bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan, terutama di lingkungan sekolah dan lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja.
Hamam berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya etika berkendara yang baik serta tidak merugikan pengguna jalan lainnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi