
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu 16,01 gram milik tersangka tunggal narkoba yang diamankan inisial Rd.
Pemusnahan narkoba jenis sabu ini disaksikan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Pengacara Tersangka Rd di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (22/3/2024).
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi melalui Kanit I Subnit II Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan, pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba itu, dilakukan atas selesainya penyidikan kasus dan dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Barang bukti yang dimusnahkan lanjutnya ada sebanyak 2 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 16,01 gram dari berat bersih sabunya seluruhnya 26,34 gram.
“Yang dimusnahkan ada sebanyak 16,01 gram sisanya 10 gram dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan,” kata Alvin.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Polisi disaksikan Hakim dan Jaksa, juga melakukan uji tes terhadap barang bukti dengan menggunakan alat narkotes narkoba.
Selanjutnya, sejumlah serbuk narkoba itu, direbus dengan menggunakan air mendidih dan langsung di larutkan. Setelah itu dibuang kedalam safety tank Mapolresta Tanjungpinang.
Alvin mengungkapkan bahwa tersangka Rdc ini ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tirtomulyo, Kota Tanjungpinang, Senin (22/1/2024) dini hari.
Dari penangkapan ini, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2 paket seberat 26,34 gram, timbangan digital, boong, handphone merk oppo dan lainnya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











