Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Sabu-Sabu 9,6 Kilogram

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama FKPD saat melakukan pemusnahan narkoba di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama FKPD saat melakukan pemusnahan narkoba di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polresta Tanjungpinang musnahkan narkoba jenis sabu-sabu 9.674,24gram dari penangkapan 2 orang tersangka berinisial R dan As.

Kedua tersangka R diamankan di Hotel Bintan Plaza jalan MT.Haryono Kota Tanjungpinang, Pukul 17.30 WIB, Sabtu (15/3/2025) lalu.

Sedangkan pelaku As (24) dimanakan di Hotel Luminor di Kota Jambi, Pukul 17.00 WIB Senin (17/3/2025) lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan pada hari ini pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dari hasil pengungkapan dua orang tersangka yang ditangkap di Tanjungpinang dan Jambi.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket dengan berat kotor seberat 10 kilogram yang dibungkus oleh plastik teh Cina.

Barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik di Pekanbaru.

Selain itu barang bukti sabu-sabu ini juga telah dilakukan penimbangan di Pegadaian dengan berat berat bersih 9.933,32 gram.

“Total sabu – sabu disisihkan digunakan untuk pemeriksaan labfor seberat 316,08 gram. Total seluruh sabu-sabu yang dimusnahkan 9674 gram,” Kata Hamam.

Sebelum dimusnahkan bahwa sabu – sabu ini jika dihitung secara materil senilai Rp 4 miliar. Jika dikonsumsi maka hampir 50 ribu orang, sehingga dari penangkapan ini Polresta Tanjungpinang bisa menyelamatkan 50 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Kita juga sudah mengikuti prosedur dari hasil penetapan dari Pengadilan Tanjungpinang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Tanjungpinang Agus Djurianto mengatakan barang haram ini sangat berbahaya dan ini suatu prestasi bersama untuk membantu Polresta Tanjungpinang.

“Ini sangat luar biasa kita dukung kinerja Polresta Tanjungpinang,” singkatnya.

Ditempat yang sama, Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan bahwa atas nama mengapresiasi Pemko dan masyarakat Kota Tanjungpinang sangat mengapresiasi kinerja Polresta Tanjungpinang.

“Ini bukan hanya tugas Polresta Tanjungpinang tetapi tugas kita bersama,” Pungkasnya.

Atas perbuatanya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara hingga dan paling berat hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur