
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang meringkus terduga bandar dan pemain judi Seiji Singapore di sebuah warung Jalan Potong Lembu Nomor 23 Tanjungpinang, Pukul 20.00 WIB, Sabtu (20/8/2022).
Ketiga pelaku tersebut adalah A seorang wanita yang menjadi penjual, kemudian terduga pelaku S dan L sebagai pemain.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban, mengatakan penangkapan pelaku judi Togel (SieJie) di Tanjungpinang itu dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Selanjutnya atas informasi itu, dilakukan Penyelidikan ke lokasi dan ditemukan seorang wanita menampung penjualan judi Seiji tersebut,” ujarnya.
Anggota lanjut Awal, langsung mengamankan wanita inisial A beserta buku rekapan Seiji Singapura.
Dari pengakuan A, saat dia merekap penjualan nomor judi Sie Jie itu, ada dua orang pemain yang saat itu memasang angka judi Sie Jie tersebut kepada pelaku.
“Mendapat informasi itu, kita langsung amankan kedua pemain berinisial S alias di rumahnya dan pelaku A ditangkap di sebuah warung,” jelasnya.
Kemudian Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang adalah hasil penjualan judi, 1 buah hp merek Oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan,” paparnya.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini ke tiga pelaku diamankan di Polresta Tanjungpinang.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi