
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) atas permintaan dana sewa stand dan parkir oleh orang tertentu, di sejumlah lokasi Bazar Ramadhan kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, mengadakan, penyelidikan dugaan pungli di Bazar kota Tanjungpinang itu, dilakukan atas dikeluhkan masyarakat, terhadap sewa dan stand yang dilakukan oleh penglola, yang melaksanakan bazar di sejumlah lokasi fasilitas umum dan tempat tanpa izin dari pemerintah.
Selain itu, adanya pemungutan dana parkir dan retribusi sampah tanpa izin dan rekomendasi dinas terkait.
“Untuk dugaan pungli di Bazar Bintan Center masih berupa informasi awal dan sedang dalam tahap pendalaman,” ujar Agung pada Kamis (6/3/2025).
Saat ini lanjutnya, Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bukti dan fakta.
“Anggota kepolisian bersama tim gabungan dari Polsek sudah turun ke lapangan untuk menyelidiki,” tambahnya.
Jika nanti dari data dan fakta ditemukan adanya praktik pungli oleh oknum tertentu di bazar tersebut, pihak kepolisian berjanji akan melakukan tindakan tegas.
“Jika memang ada pungli di lokasi tersebut, kepolisian akan menindak secara tegas,” kata Agung.
Penggunaan Pasum Bazar Tanpa Izin
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Hamerudin, mengatakan, sejumlah bazar ramadhan yang dikelola oleh pihak swasta di Tanjungpinang saat ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota Tanjungpinang.
“Hanya bazar yang di Lapangan Pamedan yang kami rekomendasikan. Dan yang di Street food Bincen bekerjasama langsung dengan BUMD,” katanya.
Sedangkan mengenai segala bentuk penarikan dana sewa stand dan meja kepada UMKM, lanjut Hamerudin, dilakukan sepenuhnya oleh pihak pengelola.
Terkait penarikan dana parkir kendaraan dan retribusi sampah, Ekonomi Perdagangan kota Tanjungpinang sebelumnya, agar pengelola dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Adapun beberapa lokasi bazar yang dikelola tanpa izin resmi, itu adalah Bazar KM 12 Bandara, Bazar belakang Hotel Rave Batu 9, serta sejumlah bazar lainnya di Tanjungpinang.
“Untuk yang di Batu 9 belakang Hotel Rave, pengelolaan dilakukan oleh RW setempat dengan izin dari pemilik lahan, PT.Sinar Bahagia,” jelas Hamerudin.
Pihaknya juga telah meminta penyelenggara bazar untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta membayar biaya retribusi sampah dan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Pungli Memberatkan Pedagang
Sejumlah pedagang di Bazar Ramadhan Tanjungpinang mengeluhkan tingginya pungutan sewa stand serta pungutan parkir ilegal di kawasan bazar.
Berbagai organisasi, termasuk Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga individu tertentu, diduga memanfaatkan momen Ramadhan untuk menarik pungutan liar dari pedagang dan pengunjung.
Para pelaku UMKM mengaku diminta Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta sebagai biaya sewa stand per bulan. Selain itu, sejumlah juru parkir liar (jukir) juga beroperasi tanpa izin dan karcis di berbagai lokasi bazar.
Leny, seorang pedagang di kawasan Bandara Km 12, mengungkapkan bahwa beban biaya sewa stand sangat berat bagi pedagang kecil.
“Kalau dibilang berat, memang berat. Tapi bagaimana lagi? Daripada tidak bisa berjualan, terpaksa pinjam uang dulu untuk bayar sewa tempat,” keluhnya.
Senada dengan Leny, Rohman, pedagang di kawasan Hotel Rave, berharap agar pemerintah memberikan fasilitas tenda dan stand gratis selama bulan Ramadhan untuk mendukung pedagang kecil.
“Harapan kami, pemerintah bisa memfasilitasi tempat jualan tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Pengertian dan Unsur Pungli
Pungutan liar (pungli) adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan menarik pungutan secara tidak resmi dan tanpa dasar hukum yang jelas. Pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi, pemerasan, dan penipuan yang dapat merugikan masyarakat serta merusak sistem pemerintahan.
Adapun unsur-unsur Pungli meminta atau memungut sesuatu baik berupa uang, barang, atau bentuk lain dari seseorang, lembaga, atau perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Kemudian, bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu tanpa hak.
Contoh Kasus Pungli:
Pungli dapat terjadi dalam berbagai situasi, misalnya seorang pengelola bazar yang tidak memiliki izin resmi dan badan hukum, meminta uang dari peserta atau pengunjung untuk keuntungan pribadinya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima barang/jasa seolah-olah sebagai utang, padahal tidak ada kewajiban hukum untuk memberikannya.
Tindakan pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi