
PRESMEDIA.ID– Tim Buru sergap (Buser) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, menangkap seorang oknum guru berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Tersangka ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin (12/10/2026).
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison Chaniago, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka sebelumnya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Edison menjelaskan, pelarian tersangka ditindaklanjuti oleh tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Tanjungpinang,” ujar Edison.
Saat dimintai keterangan mengenai alasannya melarikan diri, tersangka mengaku merasa malu atas perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Edison menambahkan, tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Polisi juga melakukan penangkapan secara humanis.
“Saat diamankan pelaku juga tidak melakukan perlawanan dan polisi juga melakukan penangkapan secara humanis. Nanti Satreskrim Polresta Tanjungpinang akan menyampaikan kronologi pengamanannya,” katanya.
Kasus Dugaan Pencabulan Dilaporkan Orang Tua Korban
Sebelumnya, oknum guru berinisial D tersebut dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Berdasarkan informasi dalam laporan kepolisian, peristiwa itu diduga terjadi setelah kegiatan belajar mengajar di sekolah selesai.
Tersangka diduga mengajak korban berjalan-jalan menggunakan mobil pribadinya. Saat berada di dalam kendaraan, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma dan ketakutan. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka berlanjut di Polresta Tanjungpinang. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban anak.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












