Polresta Tanjungpinang Tangkap Sindikat Narkoba Lapas Tanjungpinang-Kendari

Ketiga sindikat Narkoba Lapas Tanjungpinang-Kendari Sulsesl Ij, He, dan Sm, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di lokasi berbeda di Tanjungpinang Rabu (3/7/2024).
Ketiga sindikat Narkoba Lapas Tanjungpinang-Kendari Sultra Ij, He, dan Sm, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di lokasi berbeda di Tanjungpinang Rabu (3/7/2024).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan bagian dari sindikat jaringan Narkoba Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Tanjungpinang-Kendari Sulawesi Tenggara.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap Polisi adalah Ij, He, dan Sm, ditangkap di lokasi berbeda di Tanjungpinang pada Rabu (3/7/2024).

Dalam operasi penangkapan ini, Polisi juga berhasil mengamankan 234,04 gram narkoba jenis sabu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan sindikat narkoba ini dilakukan atas informasi yang diterima Polisi.

Penangkapan pertama, dilakukan terhadap tersangka berinisial Ij di rumah kontrakannya jalan Bukit Cermin, Tanjungpinang.

“Dari penangkapan ini, polisi menyita 0,88 gram sabu, satu kotak rokok, handphone, jaket hijau, gunting, dan bong,” ujar Kapolres dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Senin (8/7/2024).

Heribertus mengungkapkan dari pengakuan Ij, Ia mendapatkan sabu tersebut dari He. Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan terhadap He di Pelantar Datuk Potong Lembu, Tanjungpinang.

Dari penangkapan ini, Polisi berhasil menyita 74,98 gram sabu, tas sandang, satu bundel plastik bening, dan timbangan digital.

Kepada polisi, He juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Sm, hingga dilakukan penangkapan pada tersangka ketiga, Sm di ruang tunggu keberangkatan Bandara RHF Tanjungpinang saat hendak berangkat ke Kendari dengan membawa sabu.

Dari pelaku ini, Polisi menemukan 158,17 gram sabu yang disembunyikan di celananya. Sm mengaku bisa lolos dari pemeriksaan X-Ray karena menyembunyikan sabu di celana dalamnya.

Sm mengungkapkan bahwa ia diperintah oleh narapidana berinisial Hy di Lapas Umum Tanjungpinang.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, menambahkan bahwa Hy adalah napi dengan barang bukti 8 kilogram sabu dan telah divonis seumur hidup. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap napi tersebut.

Tersangka Sm ini, lanjutnya. juga adalah residivis yang sebelumnya di penjara atas kasus narkoba. Ia menerima iming-iming imbalan Rp 10 juta untuk mengantar sabu dari Tanjungpinang ke Kendari.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Mereka saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur