
PRESMEDIA.ID – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah dan warung di Bintan dan Tanjungpinang.
Kedua tersangka, Hr (38) dan Wd (43), yang merupakan warga Kota Tanjungpinang, diamankan di Tanjungpinang kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah mantan residivis yang kerap melakukan aksi pencurian.
“Pelaku kami amankan di Tanjungpinang setelah melakukan pencurian dan pembobolan rumah serta warung di Bintan,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Menurut Kapolsek, aksi pembobolan terjadi pada Kamis (30/1/2025) sore. Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (31/1/2025) malam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka tidak hanya melakukan pencurian di Bintan, tetapi juga di beberapa lokasi di Tanjungpinang.
“Keduanya merupakan warga Tanjungpinang yang beraksi di Bintan dan juga di Tanjungpinang sendiri,” jelas Kapolsek.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Bintan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolsek Bintan Timur juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan memastikan keamanan rumah sebelum bepergian.
“Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. Selalu periksa pintu dan jendela dalam kondisi terkunci,” pesannya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi