
PRESMEDIA.ID, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur memanggil dan meminta keterangan pejabat Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, terkait izin perdagangan minuman beralkohol (mikol) di Starpoll Cafe dan Billiard.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, mengatakan, permintaan keterangan kepada pejabat DKUPP Bintan itu dilakukan untuk mengetahui jenis izin yang diberikan atas temuan perdagangan mikol di Starpoll Cafe dan Billiard.
“Kita ingin mengetahui secara pasti soal izin perdagangan mikol di Starpoll Cafe dan Billiard. Ternyata izinnya tidak ada,” ujar AKP Rugianto belum lama ini.
Selain DKUPP Bintan, penyidik lanjut Kapolsek, juga akan memanggil dan meminta keterangan pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan.
Pemanggilan itu juga terkait perizinan mikol di Starpoll Cafe dan Billiard.
“Kalau pejabat DPMPTSP Bintan dijadwalkan akan diminta keterangan pada esok hari, Selasa (16/1/2024),” katanya.
Hingga saat ini, kata AKP Rugianto, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa beberapa orang. Mulai dari pemilik dan DJ Starpoll Cafe dan Billiard serta seorang pejabat DKUPP Bintan.
Setelah semua dimintai keterangan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jika semuanya selesai kita akan kabari ke rekan-rekan media,” ucapnya.
Berita Sebelumnya :
- Polisi dan Tim Gabungan Razia Starpoll Cafe di Bintan Timur
- Ditertibkan Polisi, DPMPTS Benarkan Starpoll Cafe di Kijang Tidak Miliki Izin Jual Mikol dan SITU
- Tidak Miliki Izin Edarkan Mikol, Pemilik dan DJ Starpoll Cafe dan Billiard Kijang Kota Diperiksa Polisi
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi