
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Polsek Bukit Bestari membekuk Sp (42) ayah tiri yang tega mencabuli anak sambung sebut saja Melati (17) di rumahnya jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang, Jumat (17/7/2020) pagi.
Kapolsek Bukit Bestari, AKP.Anak Agung Made Winarta, melalui Panit I Reskrim Polsek Bukit Bestari, Iptu Bahmet Thavip mengatakan penangkapan terhadap Sp dilakukan atas laporan pencabulan dari ibu korban terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.Â
“Subuh-subuh ibunya datang bersama anaknya untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan Sp,”kata Bahmet saat ditemui di Mapolsek Bukit Bestari,Senin (20/7/2020).
Atas laporan itu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada korban dan saksi. setelah Laporan dan pemeriksaan korban yang mengaku, dicabuli Sp yang tidak lain adalah ayah tirinya, selanjutnya Polisi langsung menjemput terduga pelaku.
“Pelaku Sp saat ini sudah kami amankan dirumahnya, dan saat diperiksa, pelaku juga mengakui perbuatan yang dilakukan,”ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijebloskan ke Sel Polsek Bukit Bestari dan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
Penulis:Roland