Polsek Dabo Singkep Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Lingga

Polsek Dabo Singkep saat melakukan ekspos penangkapan dua tersangka Pencurian Motor di Dabo Singkep Lingga
Polsek Dabo Singkep saat melakukan ekspos penangkapan dua tersangka Pencurian Motor di Dabo Singkep Lingga (Foto:Aulia/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Lingga – Polsek Dabo Singkep membekuk dua pelaku pencurian Motor (Curanmor) yang dilakukan tersangka If (33) dan Ra (28) di Dabo Singkep Lingga.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akhmadi dan Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aipda Safri didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP.Hasbi Lubis mengatakan, penangkapan kedua tersangka pencurian kendaran bermotor di Dabo Singkep Lingga itu, dilakukan atas laporan korban Rs pada 12 Desember 2021.

Kepada Polisi korban Rs mengaku telah kehilangan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Freego jenis matic dengan warna hitam kombinasi silver yang di parkirannya di halaman rumah Nc di Jalan Telkom Setajam Kelurahan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga.

Atas laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Minggu, 12 Desember 2021, Polsek Dabo Singkep memperoleh informasi bahwa, seorang pelaku If telah diamankan unit Reskrim Polsek Daik Lingga dalam kasus pencurian 1 (satu) unit Handphone di Desa Penuba kecamatan Selayar kabupaten lingga.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Polsek Daik Lingga, Kepada Polisi pelaku If juga mengaku, selain mencuri Ponsel Handphone, Dia bersama rekanya Ra juga melakukan pencurian Sepeda motor di Dabo Singkep.

Kepada Polisi If juga mengaku, jika sepeda motor yang dicurinya itu, saat ini disimpannya di rumahnya Desa Panggak Darat Kecamatan Lingga.

Atas pengakuan tersangka If ini, Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan koordinasi dengan Polsek Daik Lingga guna menindaklanjuti informasi tersebut.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Rakata Iptu Akmadi.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka Ra kata Akmadi, juga sempat melarikan diri ke hutan. Tetapi atas bantuan dan kerjasama Masyarakat Desa Panggak Darat akhirnya Ra berhasil ditangkap.

“Kedua tersangka, juga mengakui perbuatannya yang selanjutnya dibawa ke Polsek Dabo Singkep demikian juga barang bukti motor yang dicuri kedua tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka  If dan Ra dijerat dengan pasal 363 ayat KUH Pidana dengan ancam hukuman 7 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini kedua tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polsek Dabo Singkep.

Penulis:Aulia
Editor  :Redaksi