Polsek Dabo Singkep Tangkap Dua Pelaku Pencurian Barang Didalam Rumah

Polsek Dabo Singkep saat menggelar Persrilis penangkapan Dua Pelaku Pencurian Didalam Rumah
Polsek Dabo Singkep saat menggelar Persrilis penangkapan Dua Pelaku Pencurian Didalam Rumah (foto:Aulia/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID,Lingga – Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep kabupaten Lingga membeku dua pelaku pencurian barang didalam rumah tersangka Je dan Jh.

Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku mencongkel jendela untuk masuk rumah korban berupa, satu buah Linggis, Obeng, Tang dan satu unit sepeda motor merk Yamaha.

Kemudian ada juga barang bukti berupa satu unit Handphone merk Realme satu untai kalung emas, satu gelang emas yang dicuri kedua tersangka dari rumah korban Ac.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Aiptu Safri MZ dan didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, mengatakan, Penangkapan kedua pelaku pencurian barang di dalam rumah itu, dilakukan atas laporan Ac yang menjadi korban yang rumahnya disatroni kedua pelaku di Jl.Gergas Dabo Singkep.

“Pencurian yang dialami korban Ac dilaporkan pada 01 Desember 2021 lalu. Selanjutnya dari penyelidikan, pencurian diduga dilakukan oleh tersangka Je bersama Jh yang selanjutnya kami lakukan penangkapan.” jelas Safri MZ.

Dari barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya Je dan Jh mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di dalam rumah Ac. Kedua pelaku mengaku, masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah dan selanjutnya mengambil barang berupa Handphone dan Emas korban.

Sejumlah barang yang berhasil diambil kedua tersangka lanjut Safri juga sudah sempat dijual dan uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan keperluan pribadinya.

“Ke dua tersangka Je dan Jh ini adalah residivis yang sebelumnya telah berulang kali dihukum dan masuk penjara karena melakukan kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, saat ini kedua tersangka dijebloskan ke Penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penulis:Aulia
Editor  :Redaksi