
PRESMEDIA.ID, Lingga – Dua residivis kasus pencurian Us alias Bo (36) bersama rekannya Ad (34) kembali diamankan Polisi karena melakukan pencurian dan pembobolan gudang milik korban Er di i desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat.
Polsek Singkep Barat Barat AKP Bakri didampingi Kasi Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan modus membobol Gudang di Singkep Barat itu, dilakukan atas laporan korban Er yang mengaku gudangnya dibobol dan sejumlah barang miliknya di gondol pelaku.
Atas laporan itu lanjutnya, Unit reskrim Polsek Singkep dibantu Satreskrim Polres melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku pencurian mengarah kepada kedua pelaku.
“Selanjutnya pelaku Us alias Bo dan Ad diamankan Dabo Singkep minggu tanggal 16 Januari 2022 pukul 19.00 wib,” jelasnya.
Dari hasil interogasi dan penyidikan, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya, yang melakukan pencurian dengan cara membobol gudang milik korban Er.
“Dari pengakuan keduanya, Mereka masuk kedalam gudang setelah merusak dan membongkar atap. Kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang,” katanya.
Setelah berhasil mengambil sejumlah barang, selanjutnya pelaku menjual barang yang dicuri untuk mendapatkan uang. Kedua tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama yang sebelumnya ditahan di Lapas Dabo Singkep
“Adapun barang bukti yang diambil pelaku dan berhasil kami amankan berupa satu unit Chainsaw, satu unit Mesin Pemotong Kayu Jigsaw, Dua unit Bor listrik merk Ryu satu Gerinda, Mesin Ketam serta satu unit sepeda motor milik Pelaku yang digunakan melakukan pencurian,” ujarnya.
Saat ini lanjut Kapolsek, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku juga dijebloskan ke sel tahanan Polsek Singkep Barat.
Penulis : Aulia
Editor : Redaksi