
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang kota mengamankan pelaku Br (22), pencurian motor (Curanmor) di Lima lokasi di Tanjungpinang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu sepeda motor merk Yamaha Vega BP 4863 QW yang dicuri pelaku milik warga di Jalan Plantar I Tanjungpinang, pada Kamis (2/11/2023) dini hari.
Kapolsek Tanjungpinang, AKP Susetyo, mengungkapkan penangkapan Br dilakukan unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota bersama Jatanras Polresta Tanjungpinang.
“Pelaku insial Br ini ditangkap di Batu 2 beserta barang bukti berupa motor Yamaha Vega yang dicurinya,” ujar Susetyo pada Jumat (3/11/2023).
Kejadian pencurian motor ini berawal dari laporan korban, yang kehilangan sepeda motornya saat hendak pergi ke tempat ibadah sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban menemukan bahwa sepeda motornya yang terparkir di teras rumahnya telah menghilang tanpa jejak.
“Korban bertanya dengan tetangganya, dan tetangga tersebut mengatakan bahwa mereka mendengar seseorang mendorong motor,” ungkapnya.
Pukul 12.30 WIB, korban melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang Kota. Anggota unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penangkapan.
Susetyo menyatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait perkara ini.
“Pelaku berhasil ditangkap pada sore hari,” tambahnya.
Saat ini, pelaku bersama dengan sepeda motor Yamaha Vega BP 4863 QW yang merupakan barang bukti, telah diamankan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur