
PRESMEDIA.ID – Polsek Tanjungpinang Timur ringkus dua pelaku pengeroyokan terhadap pemilik kedai Tuak inisial Pt di Jalan Uban Lama KM 13 Kota Tanjungpinang.
Ke dua tersangka yang diamankan Polisi ini adalah pelaku inisial Da (39) dan D (29).
Kapolsek Tanjungpinang,AKP Sugiono mengatakan, kedua tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian pengeroyokan sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (29/6/2025) kemarin.
“Awalnya kami mendapat laporan dari korban atas pengeroyokan yang dialami. Selanjutnya, hari itu juga Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah sakit dan satu pelaku menyerahkan diri,” kata Sugiono.
Untuk kronologis kejadian berawal ketika pelaku tidak terima dibilang “Orang yang duduk di kedai Lubis Tidak berduit”. sehingga kedua pelaku mendatangi warung korban dan melakukan pengeroyokan dengan cara memukuli korban.
Akibatnya keadaan ini, korban berinisial Pn (44) mengalami luka parah dan dilarikan ke Rumah sakit.
“Pelaku melakukan pengeroyokan dengan menggunakan Parang, hingga korban mengalami luka-luka dibagian Kepala,” kata Kapolsek.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku menganiaya korbannya.
Saat ini, ke dua pelaku telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka dan atas perbuatan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 521 ayat 2 KUHP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Polisi juga menahan dua tersangka.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur