Polsek Tanjungpinang Timur Ringkus Pembobol Rumah di Siang Bolong

Tim Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur saat menggiring pelaku pencurian berinisial Eb ke Mapolsek Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Tim Penyidik Polsek Tanjungpinang Timur saat menggiring pelaku pencurian berinisial Eb ke Mapolsek Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Polsek Tanjungpinang Timur ringkus pelaku bobol rumah disiang bolong berinisal Eb (34) di Taman Batu 10 Bintan Center, Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Tanjungpinang, AKP.Sugiono mengatakan, penangkapan Eb dilakukan atas laporan korban yang rumahnya dibobol pelaku di Jalan Putri Balqis 3 Kijang Lama, Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kejadian pembobolan ini lanjutnya, dilakukan pelaku di rumah korban saat dalam keadaan tidak ada penghuninya karena saat itu korban sedang bekerja.

“Dari pencurian ini, Korban kehilangan satu unit laptop, dan sepasang anting liontin. Total kerugian senilai Rp 36 juta,” ujarnya.

Selanjutnya atas Laporan itu lanjut Sugiono, tim penyidikan melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi pelaku berhasil diidentifikasi dan berada di Taman Batu 10 Bintan Center.

“Tim Macan Timur selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat diamankan pelaku mengakui perbuatanya,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur