
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan lonjakan tagihan listrik masyarakat di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kota Tanjungpinang Jumat (12/6/2020).
Semenjak dibuka, posko pengaduan lonjakan tagihan listrik ini, ramai dikunjungi warga, untuk mengeluhkan tagihan listriknya yang melonjak 100-200 persen dari tagihan sebelumnya.
Yayan, salah satu warga Jalan Pemuda mengatakan, sangat terkejut melihat biaya tagihan listrik rumahnya bulan Mei 2020 yang mencapai Rp 3.400.000.
Jumlah ini, lanjut Yayan, naik 100 persen dibanding tagihan listriknya tiga bulan sebelumnya yang hanya Rp 1.400.000,-.
“Jumlah tagihannya ini sangat tidak masuk akal sampai Rp 3,4 juta, dan saya memang belum membayarnya bulan ini,” ujar Yayan.
Yayan menyebutkan, ketika total jumlah Tagihanya itu dipertanyakan ke PLN, malah pihak PLN menyuruhnya untuk mencicil sebanyak 4 kali.
“Ditengah wabah Covid-19 seperti ini disuruh bayar segitu dari mana duitnya?,” ujar Yayan bertanya.
Dia juga mengatakan, Penggunaan listik rumahnya selama ini tidak ada yang bertambah, biasa-biasa saja seperti bulan sebelum-sebelumnya, hingga jumlah tagihan listtlrik yang membengkak itu dilaporkan ke BPSK.
Ditempat yang sama, Kordinator Satgas Gabungan Pengaduan Kenaikan Biaya Listrik di Tanjungpinang, Jufri Helmi mengatakan, pembukaan posko pelayanan pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.
Dari hasil RDP itu, PLN dan pihaknya di beri waktu paling lama satu minggu untuk membuka posko pengaduan bagi masyarakat.
“Posko PLN penampung aduan masyarakat ini nantinya akan diberikan relaksasi, atas data yang dikumpulkan, bagaimana mencari angka itu bisa terjadi,”papar Jufri.
Berdasarkan laporan itu, data tersebut nantinya akan diolah, dan di telaah serta di pelajari sehingga bagaimana angka tagihan listrik itu bisa terjadi.
Ia menyampaikan posko ini akan dibuka dari tanggal 12 sampai 18 Juni 2020, setelah itu sesuai rekomendasi DPRD Kepri diserahkan ke Gubernur Kepri. Namun tindak lanjutnya setelah itu nantinya sesuai arahan Gubernur.
“Masalah teknis wajar atau tidak wajar itu nanti setelah kita mengumpulkan data, erornya dimana,”pungkasnya.
Penulis: Roland