PPATK Blokir 5.000 Rekening Judi Online dengan Transaksi Capai Rp600 M

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

PRESMEDIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 5.000 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online (judol).

Nilai transaksi dari rekening yang dibekukan ini, disebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari dampak sosial negatif yang ditimbulkan oleh praktik judi online yang kian marak.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan, pemblokiran rekening tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen PPATK dalam memerangi tindak kejahatan keuangan dan melindungi masa depan masyarakat.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online ilegal, narkoba, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat kecanduan judi online,” ujar Ivan di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang

Pemblokiran ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT), yang merupakan gerakan kolaboratif antar instansi untuk memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan transparan.

Ivan mengatakan, bahwa judi online seringkali memicu kejahatan lain, karena pelaku yang kecanduan cenderung melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhannya.

“Upaya melawan judi online adalah langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dan menjaga integritas keuangan negara,” tegasnya.

PPATK juga mendorong sinergi antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga pemerintah, dan masyarakat sipil dalam menghadapi ancaman serius dari kejahatan keuangan digital.

Gerakan nasional ini diyakini sebagai instrumen strategis yang mampu menutup ruang gerak pelaku kejahatan finansial, sekaligus memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional dari infiltrasi aktivitas ilegal.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi