PPATK Hentikan Transaksi 28.000 Rekening Dormant Terkait Judi Online dan Kejahatan Keuangan

Ilustrasi Logo OJK.
Ilustrasi Logo OJK.

PRESMEDIA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi 28.000 rekening dormant di berbagai bank di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, penipuan, dan perdagangan narkoba.

Apa Itu Rekening Dormant?

Dalam istilah perbankan, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, sepanjang tahun 2024, pihaknya menemukan puluhan ribu rekening dormant yang diduga hasil dari praktik jual beli rekening, dan banyak di antaranya digunakan sebagai tempat penyimpanan dana perjudian online.

“Pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening dan digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis dikutip dari Infopublik.id.

Lebih lanjut, Ivan menyebutkan, banyak rekening ini dikendalikan oleh pihak ketiga, dan digunakan dalam berbagai tindak kejahatan keuangan lainnya.

PPATK Penghentian Transaksi Sementara

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan transaksi mencurigakan.
Penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening dormant ini dilakukan guna mendukung Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tambah Ivan.

PPATK menegaskan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana dalam rekening yang dihentikan transaksinya. Pemilik rekening dapat mengajukan reaktivasi melalui kantor cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang berlaku.

Selain itu, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka.

Imbauan PPATK Pada Nasabah Bank

PPATK juga mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan berikut, menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan. Tidak memberikan data pribadi kepada pihak asing atau mencurigakan.

Segera melapor ke pihak bank atau aparat hukum jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal.

Menginformasikan kepada ahli waris atau atasan perusahaan jika rekening terkait tidak lagi digunakan.

Dengan penghentian sementara ini, PPATK ingin meningkatkan kesadaran nasabah terkait status rekening dormant mereka dan memastikan sistem keuangan Indonesia tetap aman, transparan, dan terpercaya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi