
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang mengatakan, akan lebih memperketat penyekatan di 10 titik Penyekatan PPKM Level 4 kota Tanjungpinang.
Selain itu, pihaknya juga akan lebih mengantisipasi mobilitas orang yang menggunakan Kapal perahu dan Ferry dari luar ke wilayah PPKM Level 4 kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP.Fernando, mengatakan PPKM Level 4 kota Tanjungpinang yang dilaksanakan dari 20 sampai 25 Juli 2021 mendatang penerapanya sama seperti PPKM Darurat sebelumnya, menyangkut Pekerja dan tempat Esensial dan Kritikal yang diperbolehkan buka dan tetap beroperasi.
Sedangkan Non esensial akan tetap dibatasi sebagaimana aturan Instruksi Mendagri yang ditindaklanjuti dengan SE Gubernur dan wali kota.
“Operasi yang kami lakukan merupakan operasi Aman Nusa II yang dilanjutkan sampai tanggal 2 Agustus 2021 mendatang. Pelaksanaanya, sama seperti yang dijalankan pada PPKM Darurat. Baik itu di Bandara maupun laut tidak ada bedanya, Personil dan Pos akan tetap menjalankan tugasnya,” tegas Fernando.
Kepada Media, Fernando juga mengatakan, dalam operasi PPKM Darurat sebelumnya, pihaknya juga menyekat dan menyuruh putar-balik sebanyak 3.742 kendaraan di sejumlah lokasi/pos penyekatan PPKM Darurat Kota Tanjungpinang. Dari jumlah itu, roda dua sebanyak 1.674 unit dan roda empat 651 unit dan roda enam 40 unit.
“Dan untuk titik penyekatan pada PPKM Level 4 di Tanjungpinang masih sama dengan PPKM Darurat dan tidak ada perbedaan,” jelasnya.
Fernando juga mengatakan, dari data evaluasi serta informasi yang diperoleh, banyak kendaraan roda dua dan empat yang melintas dari kijang ke Tanjungpinang dan sebaliknya dari jalan sejumlah jalan alternatif untuk menghindari penyekatan.
“Kami juga mengetahui banyak kendaraan yang melintas menggunakan jalur alternatif dari Patung Seribu menuju Tanjungpinang, Tetapi karena keterbatasan personal dan masyarakat kemungkinan ada keperluan mendesak sehingga melintas dari sana,” paparnya.
Pada PPKM Level 4 ini, juga dihimbau agar masyarakat tetap melintas dari titik penyekatan, dengan ketentuan, jika memang keperluan mendesak bawa kartu atau sertifikat Vaksin dan minta surat keterangan dari Instansi terkait, untuk keperluan mendesak tersebut, jika tidak mampu membayar Ujian Tes Antigen.
“Sebenarnya tidak perlu takut menghindar, Kami akan terus mengedukasi dan memberi pemahaman dan pelayanan. Jika ada keperluan mendesak, mau melintas dari dan ke Tanjungpinang-Bintan bawa saja kartu Vaksin, kemudian minta dan bawa surat keterangan kepada aparat Desa, atau kecamatan atau minta Tes antigen di Puskesmas, sebelum berangkat,” himbauanya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi