
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dalam upaya menekan laju penyebaran kasus covid-19 di Kabupaten Bintan, Bupati Bintan, Apri Sujadi, Selasa (25/5/2021) kemarin, menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Pemberlakukaan PPKM mikro ittu ditandai dengan dikeluarkanya SE Nomor: T/617/443/SATGAS/V/2021, tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan itu, berlaku hingga 23 Juni 2021 mendatang.
“Secara umum pelaksanaannya dilakukan dengan melihat perkembangan kondisi di lapangan bilamana pandemi Covid- 19 dinyatakan telah terkendali,†kata Apri Sujadi.
Sesuai SE Bupati Bintan tersebut, PPKM Mikro akan mengoptimalkan Posko Desa dan Posko Kelurahan di Kabupaten Bintan dengan memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi covid-19 di Kabupaten Bintan.
Apri menegaskan, selama pelaksanaan PPKM Mikro, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan, taman publik, tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan/kedai kopi/kafe/bar diminta agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti melakukan disinfektan secara berkala.
“Setiap pengunjung diukur suhu menggunakan thermogun, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruangan yang tersedia,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk kegiatan restoran/rumah makan/kafe/bar/agar mengutamakan layan pesanan antar (delivery order) secara daring/melalui telepon atau dibawa pulang (take away).
Apabila menyediakan fasilitas makan di tempat, lanjut SE Apri itu, wajib membatasi kapasitas meja/kursi maksimal 50 persen dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian membatasi jam operasional yang telah ditetapkan.
“Untuk pusat perbelanjaan/swalayan, supermarket, restoran, rumah makan/kedai kopi/kafe/bar buka dan melayani pelanggan hingga pukul 21.00 WIB,” demikian Apri Sujadi.
Penulis:Hasura
Editor :Ogawa