Presiden Instruksikan Pengoplos Beras Diproses Hukum, Tapi di Kepri Belum Ada yang Ditindak

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,pada Rabu (30/7/2025). Foto: BPMI Setpres/Rusman
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta,pada Rabu (30/7/2025). Foto: BPMI Setpres/Rusman

PRESMEDIA.ID– Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan, agar pelaku yang melanggar standar mutu beras nasional sebagaimana temuan Menteri Pertanian diproses secara hukum.

Namun, Instruksi presiden ini di Kepulauan Riau (Kepri) seolah tidak berlaku karena hingga saat ini, belum ada produsen maupun distributor beras oplosan yang ditindak aparat penegak hukum.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan 268 merek beras, ditemukan 212 merek yang tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

“Broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan sampai 50 persen. Jadi tidak sesuai standar,” ujar Amran usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Broken atau kadar patahan beras merupakan indikator penting kualitas beras. Banyak merek yang ditemukan melebihi ambang batas kadar patahan yang diizinkan regulasi.

Amran menjelaskan, Presiden Prabowo telah memberikan instruksi tegas agar seluruh pelanggar diproses hukum.

Kementan pun telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan ini.

“Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang, datanya sama, hasilnya sama. Penegak hukum akan menindaklanjuti semua yang tidak sesuai aturan,” tegas Amran.

Kepri Belum Ada Tindakan

Meski instruksi Presiden telah jelas, hingga saat ini di Kepulauan Riau belum ada penindakan terhadap produsen maupun distributor beras oplosan yang terbukti melanggar standar mutu.

Presiden juga mengarahkan agar diadakan rapat koordinasi terbatas (rakortas) untuk membahas langkah-langkah penegakan hukum lebih lanjut.

Amran menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk, menjaga kualitas pangan nasional, melindungi hak konsumen, menjamin produk yang beredar sesuai standar mutu nasional.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi