Presiden Jokowi Tegaskan Komitmennya Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih di Indonesia

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7-2-2023). (Foto-Tangkapan Layar)
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7-2-2023). (Foto-Tangkapan Layar)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” tegas Jokowi saat memberikan pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023) sebagaimana dirilis laman setkab.go.id.

Sebagai contoh, Jokowi mengungkapkan, dalam hal penindakan, pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.

Sementara itu, lanjut Jokowi, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya serta kasus-kasus yang lainnya.

“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan di daerah, untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Pemerintah lnjutnya, akan terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian perizinan Online Single Submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.

Presiden Indonesia ke-7 ini juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan. Selain itu, juga mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.

“Dalam konteks hubungan antarnegara, keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” ungkapnya.

Jokowi menambahkan, pemerintah juga terus mengikuti secara cermat berbagai survei, di antaranya Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Negara Hukum, dan Global Competitiveness Index dan menjadikannya sebagai masukan untuk pembenahan.

“Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri,” tandasnya.

Saat memberikan pernyataan, Presiden tampak didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaktur