Presiden Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang, Menko Yusril Sebut Bagian dari Amnesti

Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi.

PRESMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto mengatakan, koruptor yang mengembalikan uang negara yang dikorupsi dapat dimaafkan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari rencana amnesti dan abolisi yang akan diberikan Presiden.

Yusril mengatakan, rencana ini, adalah strategi pemberantasan korupsi yang mengutamakan pemulihan kerugian negara (asset recovery). Pendekatan ini juga sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Setahun setelah ratifikasi, kita wajib menyesuaikan UU Tipikor dengan konvensi tersebut. Namun, implementasinya terlambat, dan baru sekarang pemerintah ingin melaksanakannya,” ujar Yusril dalam pernyataan resminya, Kamis (19/12/2024).

Yusril menambahkan, pendekatan ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi secara efektif sekaligus memulihkan kerugian negara.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa orang yang diduga, sedang diproses hukum, atau telah divonis karena korupsi dapat dimaafkan jika mereka mengembalikan kerugian negara dengan sadar.

Menurut Yusril, pernyataan ini mencerminkan perubahan filosofi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada 2026. Fokusnya bukan lagi pada balas dendam atau efek jera, melainkan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Penegakan hukum dalam kasus korupsi harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, bukan hanya menghukum pelakunya,” jelas Yusril.

Yusril menilai bahwa sekadar memenjarakan koruptor tanpa mengembalikan aset korupsi tidak akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan ekonomi. Sebaliknya, jika uang hasil korupsi dikembalikan ke negara, dana tersebut dapat dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mencontohkan bagaimana pelaku korupsi di sektor usaha dapat melanjutkan bisnis mereka secara benar tanpa mengulang kesalahan. Dengan demikian, perusahaan tetap beroperasi, tenaga kerja tidak kehilangan pekerjaan, dan negara masih mendapatkan pajak.

Sebagai kepala pemerintahan dan negara, Presiden Prabowo memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana korupsi. Namun, sesuai konstitusi, keputusan ini harus mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi