PRESMEDIA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pembubaran Sekretariat Kabinet, di mana tugas dan fungsinya diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
Perpres yang diundangkan pada 21 Oktober 2024 ini mencakup penataan total 48 kementerian di bawah kepemimpinan kabinet baru. Selain itu, beberapa kementerian akan dikoordinasikan oleh kementerian koordinator untuk memastikan sinergi dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Pembubaran Sekretariat Kabinet
Dengan diterbitkannya Perpres ini, Sekretariat Kabinet resmi dibubarkan. Seluruh tugas dan fungsi yang sebelumnya diemban oleh Sekretariat Kabinet kini menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara, yang mengurus urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan struktur pemerintahan dan meningkatkan efisiensi kinerja kabinet.
Penataan Kementerian di Kabinet Merah Putih
Penataan 48 kementerian di Kabinet Merah Putih, sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 139 Tahun 2024, dijelaskan dalam situs resmi setkab.go.id pada Selasa (22/10/2024). Penataan organisasi dan tata kerja setiap kementerian harus diselesaikan paling lambat pada 31 Desember 2024.
Dalam ketentuan peralihan, dijelaskan, seluruh sumber daya manusia di kementerian dan lembaga yang menempati jabatan sesuai nomenklatur baru akan tetap melaksanakan tugasnya hingga ada aturan lebih lanjut berdasarkan Perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian.
Dengan adanya penataan ini, diharapkan kabinet baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat bekerja lebih efektif dan terorganisir dalam menyelesaikan berbagai program dan tantangan pemerintahan periode 2024-2029.
Berikut daftar 48 Kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 serta beberapa kementerian koordinator.
1.Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2.Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
3.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4.Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
5.Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
6.Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
7.Kementerian Koordinator Bidang Pangan
8.Kementerian Sekretariat Negara
9.Kementerian Dalam Negeri
10.Kementerian Luar Negeri
11.Kementerian Pertahanan
12.Kementerian Agama
13.Kementerian Hukum
14.Kementerian Hak Asasi Manusia
15.Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
16.Kementerian Keuangan
17.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
18.Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
19.Kementerian Kebudayaan
20.Kementerian Kesehatan
21.Kementerian Sosial
22.Kementerian Ketenagakerjaan
23.Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
24.Kementerian Perindustrian
25.Kementerian Perdagangan
26.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
27.Kementerian Pekerjaan Umum
28.Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
29.Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
30.Kementerian Transmigrasi
31.Kementerian Perhubungan
32.Kementerian Komunikasi dan Digital
33.Kementerian Pertanian
34.Kementerian Kehutanan
35.Kementerian Kelautan dan Perikanan
36.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
37.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
38.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
39.Kementerian Badan Usaha Milik Negara
40.Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
41.Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
42.Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
43.Kementerian Koperasi
44.Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
45.Kementerian Pariwisata
46.Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
47.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
48.Kementerian Pemuda dan Olahraga
Koordinasi Kementerian di Kabinet Merah Putih
1.Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mengkoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan beberapa instansi lainnya.
2.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang mengkoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
3.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang mengkoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan instansi terkait lainnya.
Data: Infopublik
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar