
PRESMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025).
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari, Gaji Pokok, Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga, jabatan, dan lainnya), Tunjangan Kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
THR dan Gaji ke 13 ASN Daerah Disesuaikan dengan Kemampuan APBD
Sementara itu, untuk ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Untuk pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambah Presiden.
THR ASN 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idul Fitri. Gaji ke-13 ASN 2025 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Presiden Prabowo.
Selain kebijakan THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 2025, Diskon harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu libur Lebaran.
Kemudian, penurunan tarif tol dan transportasi umum untuk perjalanan mudik. THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online.
“Kami berharap langkah-langkah ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bertugas dengan dedikasi tinggi,” ujar Presiden.
Turut hadir dalam pengumuman ini Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi