
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Pusat secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 29 Agustus 2024.
Dengan pemberlakuan PP ini, diharapkan menjadi harapan besar bagi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengatakan sangat menyambut baik terbitnya PP Bebas Visa Kunjungan tersebut.
Ansar berharap, aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di provinsi yang ia pimpin.
“Kita patut bersyukur dan berterimakasih pada Pemerintah Pusat, terutama Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga S Uno yang sering kita ganggu untuk hal visa ini,” pungkas Ansar.
Selain itu, Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan dan pihak yang terlibat lainnya, meski aturan khusus tentang implementasi regulasi tersebut masih menunggu dari Imigrasi.
Tidak itu saja, Gubernur Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanent Resident (PR) yang menjadi penduduk Singapura juga diberikan bebas visa.
Terdapat beberapa hal baru di dalam Perpres tersebut. Di antaranya terdapat penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, sehingga saat ini Indonesia Resiprokal (timbal-balik) bebas visa kunjungan menjadi 13 negara.
Untuk diketahui, 13 negara bebas visa dimaksud yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.
Selain bebas visa untuk 13 negara, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu suatu negara, termasuk dari Singapura.
“Kita berharap bebas visa kunjungan untuk izin tinggal tertentu di suatu negara ini termasuk para expatriat pemegang Permanent Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura,” kata Gubernur.
Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk negara berjuluk Negeri Singa tersebut.
“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata Kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,†tambah Ansar.
Ia juga berharap, Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang akan disetujui oleh Kemenhumkam melalui keputusan Menhankam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.
Insentif regulasi belum bisa diimplementasikan di Kepulauan Riau disebabkan belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short term visa yang telah disediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism,” kata Ansar.
Expatriat Singapura Bebas Visa Berkunjung ke Kepri
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menjelaskan, tiga dari 13 negara bebas visa kunjungan (resiprokal) ke Indonesia dalam Perpres nomor 95 tahun 2024, yakni Suriname, Kolombia dan Hongkong, memang setakat ini bukan negara potensial market untuk Kepri.
Namun, kata Guntur, yang menggembirakan pada Perpres baru ini adalah tidak hanya menetapkan negara subyek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapura.
“Nah, kalau expatriat pemegang Permanent Residence (Penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri,” kata Guntur di Batam.
Kepri lanjut dia, akan diuntungkan sebab tidak hanya dapat 13 negara bebas visa, tetapi juga dapat para expatriat di Singapura atau penduduk Singapura (pemegang PR).
“Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang disusun Imigrasi,” pungkas Guntur.