
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad diangkat menjadi salah satu anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) dari unsur Pemerintah Daerah.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 20 September 2023.
Dewan SDA Nasional adalah lembaga koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022. Tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional adalah untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi pada Presiden mengenai kebijakan, strategis, program, dan evaluasi pengelolaan sumber daya air secara nasional.
Keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh enam Gubernur meliputi, Gubernur dari daerah Sumatera diwakili Gubernur Kepri, Gubernur wilayah Jawa, diwakili Gubernur Jawa Timur, Gubernur dari wilayah Kalimantan diawakili Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur dari wilayah Sulawesi diwakili Gubernur Sulawesi Tengah, gubernur dari wilayah Papua diwakili gubernur Papua Barat dan Gubernur wilayah Maluku diwakili Gubernur Maluku.
Masa jabatan anggota Dewan SDA Nasional perwakilan Pemerintah Daerah adalah dua tahun.
Sosialisasi Keppres nomor 23 Tahun 2023 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) dari unsur Pemerintah Daerah ini dilakukan di Tanjungpinang pada 1 Maret 2024, dengan menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Dr.Yuttia Chandra Sari Kepala Sekretariat DSDAN, Yenung Secari Kabid Penataan Kawasan DAS Kemenko Marves, Derry Stya Mandhala Kabid Tata Usaha Sekretariat DSDAN, Sigit Irawan Kabag Penyusunan Program dan Pelaporan, Dr.Rozi Benin dan Raden Sartono Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah.
Materi yang disosialisasikan diantaranya Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Keputusan Presiden No. 23 Tahun 2023 tentang Anggota DSDAN dari Unsur Perwakilan Pemda, Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2022 tentang DSDAN, Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang, SOTK DSDA Provinsi/Kabupaten/Kota dan Isu-isu Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi.
Ansar Ajak Semua Pihak Ikut Berpartisipasi Kelola SDA Air Berkelanjutan di Daerah
Sebagai salah satu anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo menjadi anggota Dewan SDA Nasional.
Ia juga mengajak semua stakeholder terkait di wilayah Provinsi Kepri diharapkan ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Air kata Ansar, memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan hidup dan aktivitas manusia. Atas hal itu, pengelolaan sumber daya air menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan baik.
Pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kepri diakui, secara khusus juga menghadapi berbagai permasalahan sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan diiringi dengan pertumbuhan ekonomi.
Dampak dari pertumbuhan penduduk dan ekonomi tersebut menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan air dan adanya degradasi fungsi lingkungan sumber daya air yang ditandai dengan pencemaran air, berkurangnya daerah tangkapan air, berkurangnya debit beberapa sumber air di musim kemarau, meningkatnya potensi banjir di musim penghujan dan lainnya.
Disamping itu koordinasi antar instansi terkait dan partisipasi para pihak (stakeholder) masih sangat perlu ditingkatkan.
“Melalui keanggotaan dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional ini, kami mengajak stakeholder terkait di Provinsi Kepulauan Riau untuk turut serta menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran untuk membantu perumusan kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya air di Indonesia, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” harap Ansar.
Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi