Programnya Dipertanyakan, Alias Wello Sebut Sudah Lepas 260 H Lebih Hutan Lindung di Gunung Daek Lingga

Debat Publik Pilkada Bintan Pasangan Calon Alias Wello Dalmasri Syam saat memberi tanggapan
Debat publik Pilkada Bintan, pasangan calon Alias Wello-Dalmasri Syam saat memberi tanggapan.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pasangan calon bupati Bintan Alias Wello mengaku telah melepas dan membebaskan 260 hektar lebih lahan hutan lindung gunung Daek Lingga, sebagai kawasan produksi, saat menjabat sebagai bupati Lingga.

Hal itu dikatakan Alias Wello, dalam debat Publik Pilkada Bintan, ketika programnya yang menjanjikan pada masyarakat akan dapat menyelesaikan permasalahan kawasan lahan hutan Lindung dalam waktu 100 hari kerja, dipertanyakan Apri Sujadi.

Menanggapi Apri, Alias Wello awalnya mengakui jika kewenangan pembebasan dan pemanfataan kawasan lahan hutan Lindung merupakan domain dan kewenangan pemerintah pusat.

Namun menurutnya, upaya yang dilakukanya sebagai kepala daerah adalah mengusulkan dan membuat semacam rekomendasi dan permohonan atas lahan yang bersingungkan dengan ekonomi, pemerintahan dan masyarakat, untuk diajukan kepada Menteri kehutanan melalui gubernur guna diputihkan.

Selanjutnya kata mantan bupati Lingga ini, setelah surat itu diterima, Pemerintah pusat melalu Kementerian kehutaan akan membuat SK membentukan Timdu dan turun kelokasi yang dimohonkan. Hal sebut Alias Wello, sudah dialukanya di Lingga dan dia juga mengklaim pembebaskan lahan hutan Lindung yang diajukanya sudah berhasil.

“Dan kami sampaikan, bawa sampai hari ini, kami sudah disetujui untuk pembebasan lahan kawasan hutan Lindung di gunung Daek, dari 400 hektar yang kami ajukan, sekarang ini sudah dapat rekomendasi untuk penyelesaian 260 sekian hektar,”ujar Alias Wello di The Anmon Resort, Kawasan Pariwisata Lagoi, Sabtu (14/11/2020).

Atas dasar itu, lanjutnya persoalan pelepasan hutan Lindung untuk dikuasai masyarakat, bukan merupakan persoalan yang sulit. Dan dalam 100 hari kerja programnya, diyakini akan dapat menyelesaikan pembebasan hutan lindung yang dikuasi masyarakat di Bintan.

Sementara itu, Apri Sujadi mengatakan, program 100 hari kerja Alias Wello yang mengaku dapat membebaskan lahan hutan Lindung sebagai mana yang disampaikan, sangat tidak mungkin terjadi, mengingat, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden nomor 28 tentang kehutanan serta SK Menteri, Kewenangan pelapasan dan pembebasan hutan Lindung menjadi ranah dan kewenangan pemerintah pusat.

“Batas kewenangan hutan sesuai dengan regulasinya tetap di Pusat, sebuah regulasi pelepasan hutan mengacu pada SK Kementeriaan kehutana dan Perpres. Pemerintah kabupaten bisa mengusulkan dan pengusulan ini, juga sudah kami lakukan ke Pusat,”ujar Apri.

Bahkan lanjut Apri, melalui usulan dan pengajuan pelepasan kawasan hutan Lindung di Bintan, Pemerintah kabupaten Bintan justeru memperoleh kuota pemutihan paling banyak dibanding Lingga, yaitu 773 hektar yang diusulkan pusat untuk Bintan, sementara Lingga hanya 60 hektar saja.

“Jadi mekanisme 100 hari sebagai mana program yang bapak Alias Wello sampaikan itu tidak cukup, merujuk ke SK kehutanan butuh waktu 160 hari sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlu,”ujar Apri.

Penulis:Redaksi 

Komentar