Prosedur Ditaati, Pasien Positif Covid-19 Yang Dikarantina Rumah Dilindungi UU

Gugus Tugas Kesehatan percepatan penanganan Covid-19 Kepri, Kepala Dinas kesehatan Kepri Tjejep Yudiana.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kepri, Tjejep Yudiana.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Sebanyak tiga pasien positif covid-19 Tanjungpinang yang saat ini dirawat melalui karantina rumah ternyata dilindungi Undang-Undang.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan, secara aturan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Karantina rumah pada kasus positif covid-19 dilakukan sesuai dengan prosedural dan mekanisme yang ditetapkan.

“Pasien positif Covid-19, boleh dikarantina rumah, sesuai dengan prosedural dan mekanisme serta syarat yang ditetapkan,”ujar Tjejep pada PRESMEDIA.ID Selasa (21/4/2020).

Hal itu kata Tjejep, tertuang dalam pasal 50, 51 dan 52 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan. Dalam Undang-undang ini Karantina Rumah disebut adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Di pasal 51 dikatakan, Pejabat karantina kesehatan, wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah. “Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan,”ujarnya.

Sejumlah prosedur itu lanjut Tjejep, dilakukan melalui juklak dan juknis yang telah ditetapkan serta dilakukan tim medis dan satuan gugus tugas Covid-19.

Sejumlah prsedeural dan syarat yang sudah ditetapkan, bagi pasien positif Covid-19 yang dikarantina Rumah, kondisi tubuh yang bersangkutan harus dalam keadaan bugar dan tidak ada gejala penyakit lain.

Selain itu, juga ditinjau fasilitas pendukung karantina rumahnya, mengenai ketersediaan kamar khusus bagi pasien positif untuk mengisolasi diri, hingga tidak kontak langsung dengan orang seisi rumah, serta masyarakat sekitar.

“Dan yang paling penting, si pasien positif covid-19, harus membuat surat pernyataan, bahwa yang bersangkutan akan menuruti segala prosedur yang ditetapkan tim medis selama perawatan Karantina Rumah,”ujarnya.

Jadi, lanjut dia, pemberiaan karantina rumah untuk positif Covid-19 di tanjungpinang itu tidak semena-mena diberi dan diputuskan begitu saja.

Sebagai Contoh, lanjut Tjejep dalam kasus Wali Kota Bogor yang dinyatakan positif covid-19, juga melakukan karantina mandiri di rumah, dengan mengikuti seluruh prosedur dan arahan dari Tim dokter yang menangani.

Disamping itu, sebut Tjejep, Karantina mandiri harus dilakukan jika memungkinkan, karena jika sewaktu-waktu misalkan, kasus pasien COVID-19 meledak, hingga pihak rumah sakit tak dapat lagi menampung. Maka jalan satu-satunya harus dikarantina mandiri jika memungkinkan.

Sebab, lanjut dia, upaya pemerintah mencari lokai tempat yang akan dijadikan tempat Karantina pasien Covid-19 yang tidak mengalami gejala hingga saat ini belum membuahkan.

“Kemarin Pak sekda juga megistruksikan cari hotel, namun hingga saat tidak dapat dan tidak ada yang bersedia menyewa atau mengintrakanya,”ujar Tjejep.

Tjejep juga mengatakan, Karantina Rumah secara mandiri pada Tiga pasien positif Covid-19 di Tanjungpinang, juga sudah diberitahu dan dilakukan evaluasi prosedur.

“Kami sudah mengevaluasi dan mempertimbangkan, mulai dari kondisi tubuh pasien, Kondisi rumah yang menjadi tempat karantina, Aspek menghindari paparan. Dan diputsukan rumah ketiga pasien Covid-19 itu, cukup memadai untuk dilakukan karantina mandiri,”tegasnya.

Penulis:Ismail/Redaksi