
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan, tidak akan memberi bantuan hukum pada pegawai atau ASN yang tersandung kasus pidana korupsi.
Kepala Biro Hukum Provinsi Kepri, Raja Heri Muchrizal mengatakan, hal itu sesuai dengan atauran dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah pusat yang melarang pemerintah memberi bantuan hukum pada pejabat atau ASN yang tersandung pidana korupsi.
Untuk kasus korupsi, aturanya memang tidak memperbolehkan Pemerintah memberi bantuan hukum. Kecuali kasus Perdata atau Tata usaha negara baru ada bantuan hukum dari pemerintah,”ujar Heri pada PRESMEDIA.ID Selasa,(12/11/2019).
Dicontohkan Heri, sama halnya dengan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang dihadapi gubernur non aktif Kepri Nurdin Basirun dan 2 pejabat pemerintah Provinsi Kepri lainya. Pemerintah Provinsi Kepri dikatakan tidak diperbolehkan memberi bantuan hukum.
“Maka dari itu, Kuasa hukum pemerintah provinsi Kepri pak Andi Asri SH menyatakan mengundurkan diri, karena akan fokus mendampingi dan menjadi kuasa hukum pak Nurdin secara pribadi,”sebutnya.
Demikian juga dengan ASN atau pejabat lainya yang ditetapakan sebagai tersangka Korupsi, Pemerintah kata Heri, tidak menyediakan pendampingan atau kuasa hukum, karena aturan menyatakan tidak memperbolehkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 2 mantan pejabat Kepri sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bauksit di Provinsi Kepri.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, 2 tersangka korupsi pengeluaran Izin tambang bauksit itu adalah Aj (Amjon) ASN dan mantan Kepala dinas ESDM Kepri, dan At (Azman Taufik) pensisuanan dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Paintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.
�Dari penyidikan yang kami lakukan, Ada 2 tersangka yang sudah ditetapkan, inisial Aj dan Ad�ujar Tety Syam pada wartawan,Rabu,(6/11/2018) kemarin.
Mengenai nilai kerugian, dikatakan Tety dari audit BPKP mencapai Rp.30 milliar. Dan atas perbuatanya, ke dua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor atau bisa juga pasal 11, 12 atau pasal 23 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas penetapan Aj dan Ad tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Penulis:Redaksi