Proyek Strategis Batal Terlaksana, DPRD Kepri Nilai Pejabat Pemprov Tidak Profesional

IMG 20190916 WA0016
Isdianto dan Kepala OPD lainya, saat melakukan Peninjuan Mega Proyek Gurindam 12 Tepi laut Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri mengatakan, tertunda dan tidak terlaksananya sejumlah proyek Strategis APBD 2019 provinsi Kepri, menjadi bukti tidak profesionalnya pejabat dan pemerintah provisi Kepri dalam mengelola dan melaksanakan anggaran untuk program pembangunan yang dialokasikan di APBD 2019.

Bahkan, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah mengaku heran, atas alasan Plt.Gubernur Kepri Isdianto yang menyebut, sejumlah proyek strategis Pemerintah itu, pelaksanaanya dibatalkan karena dianggap tidak berdampak pada masyarakat.

“Kalau menurut saya itu kurang tepat. (Perlu) kita pertanyakan kepada pemerintah kemarin itu kenapa diusulkan,”ujar Irwansyah Kamis,(31/10/2019).

Justru kata politisi PPP ini, puncak utama persoalan yang diungkapkan Plt.Guberjur dikarenakan para pejabat Pemprov Kepri yang tidak profesional dalam mewujudkan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kalau kita melihat ini kesannya main-main. Ketika pembahasan anggaran berebut minta dana, tapi ketika tinggal dilaksanakan, susahnya minta ampun, cari alasan pula, kurang tapar”tukasnya.

Kondisi ini kata dia, jelas akan membuat masyarakat kecewa. Sebab, proyek-proyek strategis itu, hampir sebagian besar merupakan usulan dari masyarakat yang sangat dibutuhkan serta disampaikan dalam forum Musrenbang.

“Akhirnya kan masyarakat tidak dapat menikmati pembangunan. Saya kira ke depan ini perlu menjadi perhatian dan jadi bahan evaluasi,” tuturnya

Sebelummya, pemerintah provinsi Kepri mengatakan, sejumlah proyek kegiatan strategis pemerintah Provinsi Kepri yang sebelumnya telah dialokasikan puluhan Milliar di APBD 2019 batal dilaksanakan. Data Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Kepri menyebutkan ada sebanyak 12 proyek strategis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri 2019 yang tidak dapat dilaksanakan pada 2019.

Ke 12 proyek strategis pemerintah provinsi Kepri yang batal dilaksanakan itu, tersebar disejulah dinas OPD Pemerintah Provinsi Kepri, dengan besaran dana APBD untuk mendanai proyek sekitar
Rp.24,7 miliar.

Dari 12 proyek yang batal itu, seperti di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) meliputi: Pembangunan Jalan pada Ruas Jalan Provinsi di Desa Berakit Kabupaten Bintan Rp 1 miliar, Peningkatan Jalan Pulau Buru Kabupaten Karimun, Lanjutan Rp.950 juta, Peningkatan Jalan Parit Tegak Kabupaten Karimun (Lanjutan) Rp.950 juta, Pembangunan Jembatan Desa Marok Tua di Kabupaten Lingga Rp 1.9 miliar.

Pembangunan Jembatan Semen Panjang di Kabupaten Kepulauan Anambas Rp.4,5 miliar, Penataan Jalan dan Penataan Kawasan Pusat Perkantoran Pemprov Kepri Rp.7,26 miliar dan Pembangunan Pengaman Pantai di Pulau Jaloh Kota Batam Rp.850 juta.

Di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yakni, Pembangunan Mesjid Al-Ikhlas KM.3 Tanjungpinang senilai Rp.765 juta. Di Dinas Perhubungan, Belanja modal gedung dan bangunan-Pengadaan bangunan gedung terminal/pelabuhan/bandar Rp.422 juta. Dinas Pendidikan (Disdik), meliputi Belanja modal peralatan dan mesin- pengadaan alat laboratorium seilai Rp.2,068 miliar

Kemudian, di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meliputi, Belanja modal jalan, irigasi dan jaringan-Pengadaan jaringan Instalasi Listrik senilai Rp.2,045 miliar, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) proyek Pembangunan Kantor Pengawasan SDKP Kabupaten Kepulauan Anambas Rp.2 Miliar.

Penulis:Ismail