
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang menetapkan jadwal, 8 TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang pada Sabtu (24/2/2024) mendatang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan pelaksanaan PSU di 8 TPS Tanjungpinang secara teknis akan dilaksanakan Pemilihan sebagai mana pelaksanan Pemilu 2024.
Mengenai waktu pelaksanaan, akan dilakukan pada 24 Februari 2024 di 8 TPS yang menjadi temuan.
“PSU nya ditetapkan pada 24 Februari 2024 mendatang,” kata Faizal di Tanjungpinang Sabtu (17/2/2024).
PSU yang dilaksanakan lanjut M.Faizal, dilakukan sesuai dengan kesalahan masing-masing TPS yang akan dilaksanakan oleh petugas KPPS masing-masing TPS.
Untuk pelaksanaan teknis PSU kata M.Faizal dilakukan sesuai dengan kesalahan yang terjadi di masing-masing TPS.
“Misalnya kemaren kesalahannya pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rekomendasi Bawaslu, maka pemilihan yang diulang hanya pada Pemilihan Pilpres saja. Itu yang KPU tindak lanjuti,” paparnya.
Sementara saat ditanya apakah PSU ini juga akan mengganggu rekapitulasi perhitungan suara di PPK.
Faizal menyampaikan tidak mengganggu, hanya saja PPK wajib menunggu setiap TPS yang PSU.
“Sehingga nantinya pada saat rekapitulasi PPK yang TPS nya masih PSU diskorsing menunggu PSU,” jelasnya.
Ia berharap PSU ini mudah-mudahan bisa selesai. Saat ini untuk ketersedian logistik surat suara dari kekuatan logistik PSU itu tidak mencukupi.
Makanya harus dilakukan permohonan logistik surat suara untuk PSU sesuai jenjangnya.
Ini Sejumlah TPS yang Melaksanakan PSU
Sementara itu, sejumlah TPS yang melakukan PSU di Tanjungpinang kata M.Faizal terdiri dari:
- TPS 092 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur 1 orang pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai dengan domisili setempat (Natuna), namun diberikan hak untuk memilih dan diberikan 3 surat suara (PPWP, DPR RI dan DPD RI) melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
-
TPS 059 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
-
TPS 037, TPS 065, TPS 15 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
-
TPS 059, terdapat 9 orang pemilih DPTb lintas Provinsi yang seharusnya mendapatkan 1 surat suara, namun diberikan 5 Surat Suara (PPWP. DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kota).
-
TPS 065, terdapat 11 orang pemilih yang memiliki KTP luar domisili, Namun diberikan masing masing 1 surat suara PPWP melalui DPK.
-
TPS 037 terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan (Surat suara yang digunakan lebih banyak dari jumlah pengguna, sesuai dengan daftar hadir pemilih).
-
TPS 028 dan TPS 009 kelurahan Bukit Cermin kecamatan Tanjungpinang Barat terdapat pengguna hak pilih dengan membawa KTP elektronik luar kota Tanjungpinang.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur