PT.BAI dan PT.MIPI Terlibat Sengeketa Lahan di KEK Bintan

*Sengketa Lahan PT.MIPI dan PT.BAI Dimediasi Pihak Desa 

Mediasi sengejkta Lahan PTMIPI dan PTBAI yang dilakukan pihak desa di kawasan KEK Galang Batang Bintan FotoHasurapresmediaid Bintan

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang Bintan, PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) dan PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI) terlibat sengketa kepemilikan lahan.

Sengketa lahan dua perusahaan yang berinvestasi di Bintan ini, berawal dari klaim kepemilikan lahan yang dibeli oleh PT.MIPI dari Muhammad, serta lahan PT.BAI yang dibeli dari Asiong.

Kepala Desa Gunung Kijang Lanade mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki masing-masing perusahan, PT.MIPI mengaku membeli lahan milik Muhammad seluas 2 hektar. Lahan tersebut bersempadan dengan Asong.

Sedangkan PT.BAI juga mengaku membeli lahan milik Asong seluas 6 hektar dan lahan itu juga bersempadan dengan Muhammad.

Namun dalam surat, lahan seluas 6 hektar yang dijual Asong ke PT BAI diduga masuk dalam area lahan milik Muhammad seluas 1,6 hektar lebih. Sehingga PT MIPI selaku pemilik lahan Muhammad tidak terima dan mempermasalahkannya.

Perwakilan PT BAI Hendri, mengaku tidak merasa ada tumpang tindih lahan. Karena lahan yang dibelinya dengan pemilik lahan yaitu Asong seluas 6 hektar. Lahan yang dibelinya itu memiliki surat sertifikat.

“Jadi saat kita beli sama Pak Asong lahan tersebut tidak ada persoalan. Kita beli sekitar tahun 2018 atau 2019 begitulah,” katanya.

Lalu dari pihak lain, yaitu Agus mengklaim sebagian lahan dari 6 hektar yang dibelinya itu merupakan lahan PT MIPI. Namun hingga saat ini pihaknya belum mengetahui berapa luas lahan miliknya yang disengketakan.

“Kita belum tahu luas yang disengketakan. Karena kita belum turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ucapnya.

Sementara Perwakilan PT MIPI, Agus mengatakan dirinya telah membeli lahan milik Muhammad seluas 2 hektar. Lahan itu bersempadan dengan Asong. Kemudian dia juga membeli lahan milik Suharto yang bersempadan dengan Muhammad.

“Namun tiba-tiba di atas lahannya Muhammad diklaim milik PT BAI. Ini buat saya terkejut. Jadi dari 2 hektar lahan yang kami beli, 1,6 hektarnya diklaim itu milik PT BAI,” sebut Agus.

Dari mediasi yang diikutinya, lanjut Agus, bahwa lahan Asong yang telah dibeli oleh PT BAI bersempadan dengan Muhammad. Sebaliknya lahan yang dibeli PT MIPI bersempadan dengan Asong.

Tetapi yang kini terjadi, lahan Muhammad yang jadi milik PT MIPI masuk dalam lahan yang telah dijual Asong ke PT BAI. Kalau begini ceritanya lahan Asong tidak bersempadan dengan Muhammad melainkan dengan Suharto yang berada di sebelah Muhammad.

“Kalau memang 1,6 hektar lahan Muhammad itu masuk ke dalam lahannya Asong. Maka seharusnya dalam surat lahan kepemilikan Asong sempadannya bukanlah Muhammad tetapi lahan di sebelahnya lagi yaitu milik Suharto,” pungkas Agus.

Lanade melanjutkan, permasalahan kedua perusahaan itu, timbul baru mulai satu bulan terakhir, hingga pihak desa galang Batang melakukan mediasi.

“Mediasi dengan yang saat ytang sekarang sudah 3 kali kami lakukan di desa, Dengan objek sengketa berada di RT 010/RW 002 Galang Batang,” ujarnya.

Pada mediasi ke 2, PT BAI tak dapat menghadirkan pemilik lahan pertama yaitu Asong. Sedangkan PT.MIPI mendatangkan pihak terkait secara lengkap. Mediasi yang ke 3 PT.BAI akhirnya mendatangi Asong, sehingga disepakati pada 21 April mendatang akan dilaksanakan penunjukan batas lahan dan pengukuran lahan di objek sengketa.

“Jika nantinya dalam kasus ini kedua belah pihak masih bersikeras dan berkeinginan untuk menyelesaikannya ke jalur hukum. Maka pihak desa tidak ikut campur, melainkan menyerahkan semua permasalahan kepada kedua belah pihak,” ujar Lanade.

Selaku perangkat desa lanjutnya, pihaknya berharap permasalahan sengketa lahan antara PT.MIPI dan PT BAI itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Penulis:Hasura
Editor  :Ogawa