
PRESMEDIA.ID, Bintan- Perusahan PT.Bintan Alumina Indonesia (BAI) menunggak Rp.3.040.557.000,00, dana Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Pemerintah Kabupaten Bintan, atas pendirian sejumlah bangunan Pabrik dan kantor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang Desa Gunung Kijang Bintan.
Tunggakan Retribusi atas pengurusan IMB banguan Kantor, Pabrik PT.BAI itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD-APBD Kabupaten Bintan 2020.
Awalnya, atas penanaman investasinya di Kawasan KEK Galang Batang Bintan, PT.BAI mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan ke Pemerintah Kabupaten Bintan. Permohonan IMB Yang disampaikan PT.BAI untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap dengan total luas bangunan 52.501 m2 dan cerobong dengan total tinggi 480 meter.
Dari permohonan IMB itu, selanjutnya Dinas PUPR Bintan selaku OPD teknis menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi Nomor:640/PUPR/064 tanggal 27 Oktober 2020 Perihal Rekomendasi Teknis Berkas IMB atas nama PT BAI dengan Direktur Utama Santoni.
Dalam rekomendasinya, PUPR menyatakan permohonan izin sudah memenuhi kesesuaian dengan persyaratan teknis bangunan gedung. Dinas PUPR selanjutnya, mengirimkan surat nomor 671.2/PUPR/423 tanggal 27 Oktober 2020 kepada Kepala DPMPTSP perihal Rekomendasi Teknis IMB atas nama PT.BAI.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Selanjutnya, DPMPTSP menerbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atas permohonan PT.BAI sebesar Rp.3.040.557.000,00,-. Adapun Rincian nilai retribusi IMB PT.BAI itu adalah:
1.Retribusi IMB atas pembangunan Generator Building sebesar Rp.562.350.600,00,-
2.Retribusi IMB Office Building sebesar Rp.673.056.000,00,-
3.Retribusi IM Grinding Building Rp.539.334.000,00,-
4.Retribusi Control Building Rp.207.138.000,00,-
5.Retribusi IMB Machine Building Rp.1.010.678.400,00
6.Retribusi IMB Cerobong Rp.48.000.000,00,-
Selanjutnya, berdasarkan LKPD-APBD 2020, Pemerintah Kabupaten Bintan menyatakan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan, DPPKD Bintan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2020 sebesar Rp181.615.900.563,00 dan Rp165.752.528.837,45 atau 91,27 persen. Dari jumlah yang tersaji itu, turun sebesar Rp 206.402.501.270,25 atau 124,52 persen dibanding Saldo Pendapatan Daerah dalam LRA.
Dari jumlah itu, Pemerintah kabupaten Bintan juga menyatakan, bahwa dari Rp.7.761.066.224,00 pendapatan retribusi daerah, Rp2.303.213.411,00 bersumber dari pendapatan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hasil pemeriksaan atas dokumen permohonan IMB dan pemeriksaan BPK terhadap Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Sekretaris Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengatakan bahwa terdapat pengajuan IMB oleh PT BAI yang berlokasi di Galang Batang, Kelurahan Gunung Kijang Kecamatan Kijang.
Atas temuan itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan dan Non Perizinan DPMPTSP menyatakan kepada BPK bahwa PT.BAI belum membayar retribusi IMB tersebut ke Pemerintah kabupaten Bintan. Selain itu, PT.BAI juga disebut memohon secara lisan kepada DPMPTSP untuk keringanan pembayaran retribusi IMB, dengan alasan PT.BAI berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
Atas permohonan secara lisan tersebut tidak dapat dipenuhi karena sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pasal 5, yang menyatakan bahwa yang tidak termasuk objek retribusi adalah pemberian izin untuk bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan untuk bangunan Rumah Ibadah.
Akibat tunggakan Retribusi IMB ini, BPK menyatakan, telah menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan mengakibatkan kekurangan penerimaan PAD Bintan dari sektor retribusi IMB pada 2020 sebesar Rp3.040.557.000,00 Â yang belum dibayarkan PT.BAI.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bintan, agar memerintahkan Kepala DPMPTSP Bintan melaksanakan pengawasan pengelolaan retribusi IMB secara optimal.
Menginstruksikan kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan dan Non Perizinan untuk mengenakan sanksi administrasi kepada PT.BAI atas retribusi IMB yang belum dibayarkan. Kemudian menagih kekurangan penerimaan retribusi IMB yang belum dibayar tersebut kepada PT.BAI Rp3.040.557.000,00,-.
Hasparizal Sebut PT.BAI Sudah Bayar Retribusi IMB-nya
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan Hasparizal Handra mengatakan, Tidak ada tunggakan retribusi IMB sebagaimana temuan BPK-RI itu. Dia juga menyebut, jika Retribusi IMB PT.BAI itu sudah dibayarkan.
Namun ketika ditanya, apakah pembayaran Retribusi IMB itu sebelum BPK melakukan audit atau sesudah melaksanakan audit, Asparizal mengaku kurang mengetahui.
“Bukti penyetoran retribusi IMB itu ada kemarin dikirimkan, tapi saya lupa tanggal-nya kapan,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID Rabu, (30/6/2021).
Ditempat terpisdah, PRESMEDIA.ID juga berusaha meminta tanggapan dan konfirmasi atas tunggakan Retribusi IMB ini kepada Direktur Utama PT.BAI Santoni. Namun hingga berita ini diunggah, Santoni belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi atas temuan dan kebenaran pembayaran retribusi IMB PT.BAI ke Pemerintah kabupaten Bintan ini, juga masih terus diusahakan Media ini.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi Â