
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Satpol PP Kota Tanjungpinang mendatangi lokasi penimbunan hutan mangrove yang diduga dilakukan PT D’Greend di Kampung Haji, Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Selasa (9/5/2023).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacob mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa ada aktivitas penimbunan mangrove atau bakau yang dilakukan perusahaan di wilayah tersebut.
“Saat ini (PT D’Greend) belum bisa menunjukan dokumen. Kita akan datangi kantor mereka, untuk melihat izinnya,” kata Irwan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan penyegelan karena masih akan mengecek dokumen perizinannya PT D’Greend tersebut.
“Kita sudah bertemu dengan pihak perusahaan yang ada di lokasi. Katanya retribusi sudah dibayarkan. Kita juga belum tahu kemana retribusi itu dibayarkan,” paparnya.
Selain itu, lanjut Irwan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang untuk memastikan legalitas penimbunan itu sebelum dilakukan penindakan.
“Kalau memang belum lengkap dokumennya, akan kita koordinasi, Kita mau ada kesadaran dari pengusaha, untuk selalu mengikuti aturan,” pungkasnya.
Sementara salah satu dari pihak PT D’Greend enggan diwawancarai oleh sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di tempat itu.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur