
PRESMEDIA.ID – Perusahaan pertambangan PT. Hermina Jaya, membantah tuduhan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) miliknya disegel Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena beroperasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Perwakilan PT. Hermina Jaya, Salmizi, mengatakan, informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan.
Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah penghentian sementara aktivitas perbaikan akses jalan umum (fasum) yang sudah ada sebelum perubahan status kawasan hutan.
“Saat ini kami hanya memperbaiki jalan lama yang sudah ada sebelum perubahan status kawasan hutan. Kegiatan ini dihentikan sementara menunggu keputusan lebih lanjut dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” jelas Salmizi.
Lebih lanjut, Salmizi juga menegaskan, PT. Hermina Jaya selalu berkomitmen menjalankan investasi yang ramah lingkungan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
“Kami tidak pernah melanggar ketentuan izin usaha pertambangan yang telah diberikan. Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menyebarkan isu ini untuk menghambat investasi,” tambahnya.
Pengajuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Saat ini lanjut dia, PT. Hermina Jaya telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 25 hektar untuk digunakan sebagai akses jalan menuju lokasi pertambangan. Salmizi juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2013, perusahaan telah membangun berbagai fasilitas, seperti jalan, kolam, dan tempat pencucian bauksit.
Menurutnya, perubahan status kawasan hutan yang ditetapkan melalui SK 76 Kementerian Kehutanan pada tahun 2015 dan revisi terakhir tahun 2021 menjadi penyebab munculnya persoalan ini.
“Jalan ini sudah ada sebelum SK 76 diterbitkan. Artinya, kami tidak membuka jalan baru di kawasan hijau, melainkan hanya memperbaiki jalan lama yang kebetulan kini masuk dalam area HPT,” ungkapnya.
PT. Hermina Jaya juga mengatakan, bahwa mereka tidak pernah melakukan aktivitas pembabatan hutan, melainkan hanya memperbaiki akses jalan yang juga digunakan oleh masyarakat sekitar.
Pada tahun 2022, perusahaan telah mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta menyimpan semua bukti pengajuan, termasuk peta jalan sepanjang 25 hektare.
“Kami masih melengkapi dokumen yang diminta dan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan,” tutup Salmizi.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi