PT.MIPI Tuding BC Tanjungpinang Persulit Investor di Indonesia

CEO PT MIPI Edi Jafar
Pimpinan PT MIPI,Edi Jafar

PRESMEDIA.ID,Tanjugpinang- Manegement PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), mengeluh dan menuding Bea dan Cukai Tanjungpinang, mempersulit Investor di Indoensia melakukan eksport ke Luar Negeri. Kegerahan itu dikatakan Owner PT.MIPI Sukardi, karena produk kayu olahan Fornitur nya ditahan dan Izin eskportnya ke Amerika dan Canada tidak dikeluarkan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang.�

Sukardi mengatakan, Izin Eskport kayu olehanya tidak dikeluaran Bea dan Cuai Tanjungpinang� hanya karena masalah administrasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang belum keluar, hingga mengakibatkan Bea dan Cukai tidak memberi izin Eksport kayu olahan miliknya itu.

“Sistem administrasi BC parah. Kami sudah mengurus surat SVLK itu ke KLHK. Dan hanya menunggu nomor kode barang ekspornya yang belum terbit. Mungkin sekitaran 3 atau 4 bulan lagi baru kami mendapatkan nomor tersebut”terangnya pada wartawan di Tanjungpinang, Senin,(14/10/2019).

Saat ini katanya, lebih kurang puluhan kontainer kayu olahan siap pakai asal Semarang dan Cina yang sebelumnya sudah siap di ekspor ke Amerika dan Kanada tertahan di Pelabuhan karena tidak mendapat izin eksport dari Bea dan Cukai. Dan atas kejadian ini, Sukardi mengaku mengalami kerugian Rp.1,68 miliar.

“Saya tidak tahu apa yang ada di otak mereka, Kami mempekerjakan ribuan orang tenaga Kerja, Sementara, mereka memperlambat proses administrasi, Apa mereka mau menanggung semua beban kerugian yang kami alami?,”ujar Sukardi,Senin,(14/10/2019).

Dan atas kejadiaan ini, Investor pabrik kayu olahan ini menyebut, Bea Cukai Tanjugpinang tidak menjalankan tugas dan Fungsinya sebagai petugas negara yang baik pada masyarakat khususnya Investor yang menanamkan investasinya di Kabupaten Bintan. Bea dan Cukai juga dituding mengabaikan amanah Presiden RI terhadap terciptanya efektivitas ekonomi yang ramah investasi.

Atas ulah petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang yang mempersulit administrasi Eksport barang itu lanjut Sukardi, menjadi preseden buruk terhadap Investasi di Kabupaten Bintan dan sangat merugikan Investor yang menanamkan investasi di Bintan

Hal yang sama juga dikatakan CEO PT.MIPI, Edi Jafar. Ia mengayakan prilau BC Tanjungpinang yang mempersulit dirinya. Akan menjadi preseden buruk bagi Investor lainya di Bintan. “Jangan sampai kejadiaan seperti ini akan membuat investor luar negeri lainya nanti berpikir berimvestasi di Indonesia. Akan membuat Indonesia rugi sendiri,”ancam Edi.

Kejadiaan seperti ini, lanjut Edi, akan membuat Investor takut berinvestasi di Indoensia. Aktivitas Investasi yang katanya ramah sebagai mana amanah presiden namun kenyataany justeru mempersulit Investor. “Kalau seperti ini, akan berdampak terhadap investor lain yang bakal datang ke Indonesia, karena kenyataanya tidak sesuai dengan janji-janji yang disebutkan,”ujarnya.

Penulis: Dani