
PRESMEDIA.ID,Lingga- Setelah sekian lama dituntut dan dimininta masyarakat, akhirnya PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) menyerahkan Sertifikat hak milik surat tanah masyarakat Desa Linau Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga, Jumat (17/7/2020)
Penyerahan sebanyak 144 sertifikat tanah hak milik warga Linau itu, diserahkan perwakilan perusahaan dan disaksikan langsung Wakil Bupati Lingga di Balai Pertemuan Desa Linau-Lingga.
Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar mengatakan, kehadinya saat itu, adalah dalam rangka menyaksikan penyerahan sertifikat tanah milik warga Desa Linau.
“Walaupun pihak perusahaan meminta Pemda yang memfasilitasi, setelah saya koordinasikan dengan Bupati, beliau menyarankan, agar pihak desa saja yang langsung memfasilitasinya, sebab kita tidak tau ada perjanjian apa saja antara pihak perusahaan dengan masyarakat, jadi kami dari Pemda hanya menjadi saksi pada penyerahan ini,â€kata Nizar.
Saat ini lanjut Nizar, sebanyak 144 surat tanah sertifikat telah diserahakan pihak perusahaan langsung kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Sementara sisanya, nanti pihak perusahaan dapat langsung berkoordinasi dan dikomunikasikan pada pihak Kades.
“Harapan kami, sekitar 60-an sertifkat masyarakat sisanya, nanti dapat diserahkan langsyng pada masyarakat yang berhak menerimanya,â€kata Nizar.
Nizar juga menyampaikan, pada intinya pihak Pemda sangat membuka diri terkait investasi,apalagi untuk kepentingan lapangan pekerjaan dan meningkat perekonomian masyarakat.
Jadi nanti untuk kedepan setelah penyerahan sertifikat surat tanah ini, jika pihak PTSumber Sejahtera Logistik Prima hendak membuka kembali invenstasi silahkan mengajukannya melalui Dinas perijinan.
Jadi lanjut Nizar, kalau nanti PT.SSLP ingin membuka kembali investasi, apakah itu jagung atau ubi kayu matangkanlah terlebih dahulu. Bukalah lembaran baru dan terlebih dahulu mendirikan perusahaannya, baru kemudian plasma nya agar nampak.
“Jika kemarenkan plasma nya dulu yang dikerjakan jadi kayu dan segala macam habis,”sebutnya.
Menurut Nizar, berdasarkan pengalaman yang terdahulu, PT.SSLP akan membangun perkebunan sawit disini, itu tidak usah ada niatan lagi dan yang terpeting Pemerintah meminta, agar pihak perusahaan menyelesaikan terlebih dahulu sengketa surat tanah masyarakat.
Bupati Lingga kata Nizare, sudah sejak 2017 sampai dengan 2019 membuka ruang dan memberikan laluan pada perusahaan, dengan meminta agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan surat tanah milik warga karena sebenaranya Sertifikat tanah ini, tidak perlu ditahan-tahan, karena memang adalah hak milik masyarakat.
“Setelah itu baru kembali membicarakan investasi baru, tapi diluar sawit,â€kata Nizar
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Lingga Utara, Kepala Desa Linau dan perangkatnya,Kapolsek Daik Lingga, dan Babinsa serta masyarakat setempat.
Penulis:Aulia/Humas Lingga