
PRESEMEDIA.ID, Batam- PT.Sucofindo Cabang Batam digugat mantan karyawannya Budiman Matua ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.
Budiman didampingi tokoh masyarakat Ruslan Kasbulatov, mengaku mengajukan gugatan karena diberhentikan managemen PT.Sucofindo vabang Batam dengan alasan pengurangan tanpa pesangon.
Budiman bercerita, setelah selama 13 tahun bekerja di PT.Sucofindo sebagai tenaga analisis, harus tunduk pada kebijakan management perusahaan cabang BUMN itu untuk dipemecat dengan dalih pengurangan karyawan akibat pandemi covid-19.
Budiman mengaku, diberhentikan PT Sucofindo pada awal Agustus 2020 lalu.
“Saya diberhentikan dengan alasan efisiensi karena dalam masa pandemi. Tapi nyatanya hanya saya yang diberhentikan,” pungkasnya.
Tragisnya, setelah diberhentikan PT.Sucofindo juga tidak memberikan hak karyawannya berupa pesangon sebagaimana aturan dan UU Ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, Saya minta keadilan dengan mengajukan gugatan ke PHI ini. Dan hari ini sidang pertama yang dijadwalkan Majelis Hakim,” ujarnya Rabu (22/12/2021).
Adapun pesangon yang dituntut Budiman melalui gugatan adalah Rp.136 juta. Â Jumlah itu diperhitungkan dari dua kali ketentuan berdasarkan UU atas masa waktu 13 tahun bekerja di perusahaan plat merah itu.
Sementara itu, Ruslan Kasbulatov yang mendampingi Budiman mengatakan, permasalahan mantan karyawan dan perusahaan PT.Sucofindo Cabang Batam itu, sebelumnya telah melalui putusan anjuran Dinas Tenaga Kerja Batam.
Dan berdasarkan perhitungan sesuai dengan ketentuan serta masa kerja, Disnaker menyarankan agar perusahaan PT.Sucofindo membayarkan pesangon Budiman sebesar Rp.136 juta, namun hingga saat ini perusahan Plat merah itu tak kunjung melaksanakan.
Ruslan juga menyebut, PT.Sucofindo cabang Batam ini sangat tidak manusiawi dalam memperlakukan Budiman. Sebab, Budiman yang merupakan tenaga ahli dan sudah belasan tahun bekerja, hanya dihargai dengan sebuah jam tangan dengan nilai sekitar Rp 450 ribu saat diberhentikan.
Sebagai perusahaan pemerintah, lanjut Ruslan PT.Sucofindo cabang Batam sangat memalukan Pemerintah karena tidak bisa menjadi panutan dan contoh kepada perusahaan swasta lainnya.
“Mereka (PT.Sucofindo) mengaku perusahaan plat merah  dan menyatakan kalau kita gugat tidak akan menang melawan mereka, jadi di sini kita buktikan,” ujar Ruslan.
Sebelumnya, lanjut Ruslan yang mengaku mendampingi Budiman, sebelumnya juga sudah melayangkan somasi ke perusahaan plat merah itu, agar membayarkan pesangon mantan karyawan itu.
“Atas somasi itu, PT.Sucofindo cabang Batam mengaku hanya bisa membayar Rp 5 juta. Dan Budiman menolak karena angka yang diberikan sangat kecil,” ujarnya.
Kemudian, Somasi kedua kembali dilayangkan ke pihak perusahaan, Selanjutnya kembali ditawarkan Rp 15, dan itu juga ditolak dengan alasan yang sama.
“Atas hal itu, kita ikuti proses hukum saja, ternyata di Disnaker Batam perintah bayarnya harus Rp 136 juta, sampai sekarang perusahaan itu tidak mau bayar,” tegasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi