
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – PT Swakarya Indah Busana (SIB) sebuah perusahaan garmen di KM-7 Tanjungpinang, menunggak hingga hampir mencapai Rp800 juta iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Subhan Gunawan selaku Pengacara Negara mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang memberikan surat kuasa khusus kepadanya sebagai Pengacara Negara di Tanjungpinang.
Subhan menyampaikan, bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 55 perusahaan di Tanjungpinang, menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaannya dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp3 miliar.
“Makanya, kita lakukan mediasi dan kita undang mereka. Sampai di bulan Agustus ini sudah 20 perusahaan dengan nilai kurang lebih Rp200 juta yang melunasi iuran,” kata Gunawan saat ditemui kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (31/8/2021).
Gunawan menjelaskan, pandemi Covid-19 yang menjadi alasan seluruh perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga membuat pemasukan perusahan menurun drastis, bahkan ada yang nihil pemasukan sama sekali.
Menurutnya, sampai saat ini mediasi dimulai periode Agustus dan September 2021. Untuk pembayaran Agustus ini, wajib pajak sudah membayarkan semuanya.
Untuk jenis tunggakan dari masing-masing perusahaan juga bervariasi. Ada yang nunggak 7 bulan sampai 2 tahun, pada periode saat pandemi Covid-19.
”Namun, perusahaan paling banyak itu tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan PT SIB. Itu hampir Rp800 juta ini perusahaan tekstil,” paparnya.
Dari hasil mediasi bersama PT SIB, perusahaan ini kesulitan dana, namun pihak manajemennya telah berjanji dan ada kesepakatan yang tertuang dalam berita acara untuk membayar juga, pada September atau Oktober 2021 ini.
“Pembayaran iuran BPJS ini, kewajiban perusahaan sebagai wajib pajak. Karena karyawan harusnya mendapatkan hak dan manfaatnya seperti bantuan hari tua dan yang lainnya,”pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diunggah Manajer PT SIB Amintas, yang dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat whatsapp, belum memberi tanggapan pada wartawan, terkait tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa