PT.TMB Terima Rp16,26 M Sharing Fee Pass Masuk Pelabuhan 2017–2023, DPRD Pertanyakan Dana IT Pelindo Rp450 Juta

Situasi pintu masuk dan keluar Pelabuhan Domestik SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Situasi pintu masuk dan keluar Pelabuhan Domestik SBP Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Dugaan korupsi dana sharing fee pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang terus menuai sorotan.

Bahkan, anggota DPRD juga meminta transparansi penggunaan dana, terutama terkait pemotongan dana IT Rp450 juta per tahun oleh Pelindo yang dinilai terlalu besar dan tidak jelas peruntukannya.

Pertanyaan pengelolaan dana sharing fee pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang ini disampaikan DPRD Tanjungpinang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pelindo.

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, bahkan mempertanyakan ketidakjelasan dana bagi hasil (DBH) tersebut yang ternyata tidak pernah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai, dana sharing fee seharusnya masuk ke kas daerah, namun justru habis dipakai untuk operasional pegawai PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Selain itu, DPRD juga menyoroti adanya pemotongan dana pengelolaan IT pass masuk pelabuhan sebesar Rp450 juta per tahun oleh Pelindo sebelum pembagian ke PT TMB.

“Dana Rp450 juta per tahun itu terlalu besar dan harus dijelaskan secara rinci. Untuk apa saja dana itu digunakan Pelindo?” kata Ade Angga saat itu.

PT TMB Terima Rp16,26 Miliar (2017–2023)

Dalam RDP tersebut, Pelindo mengungkapkan total dana sharing fee yang disetorkan ke PT TMB sejak Juni 2017 hingga Mei 2023 mencapai Rp16,26 miliar.

Adapun rincian dana yang diterima PT.TMB dari pass masuk Pelabuhan ini dari 2017-2023 adalah:
Juni 2017: Rp1,57 miliar
Tahun 2018: Rp3,53 miliar
Tahun 2019: Rp4,47 miliar
Tahun 2020: Rp1,27 miliar
Tahun 2021: Rp808,3 juta
Tahun 2022: Rp1,85 miliar
Mei 2023: Rp1,27 miliar

Pelindo juga mengakui bahwa dari pungutan pass masuk pelabuhan SBP, pihaknya mampu mengantongi hingga Rp800 juta per bulan yang berasal dari penumpang domestik maupun internasional.

Namun, untuk laporan pendapatan tahun 2024, pihak Pelindo berdalih belum bisa menyampaikan karena data masih tersimpan di kantor pusat.

Dana Sharing Fee Terus Menurun

Meski nilai penerimaan cukup besar di awal, tren sharing fee justru menurun drastis. Dari semula Rp3–4 miliar pada 2017–2019, anjlok menjadi hanya sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar pada periode 2020–2023.

Kerja sama pengelolaan pass masuk pelabuhan antara Pelindo dan Pemko Tanjungpinang melalui PT TMB sendiri telah berlangsung sejak 2015, dengan perjanjian yang selalu diperbarui tiap tahun.

Dalam kesepakatan terbaru 2023–2024, pembagian bagi hasil tetap ditetapkan sebesar 10% untuk:
Pass Terminal Domestik
Pass Terminal Internasional (WNA)
Pass Terminal Internasional (WNI)
Pass Pengantar/Penjemput

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang saat ini mengusut dugaan korupsi dana bagi hasil sharing fee pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang 2016-2024.

Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan dana hasil pungutan pass masuk pelabuhan yang dikelola Pelindo bekerja sama dengan PT.Tanjungpinang Maju Bersama (TMB), selaku BUMD milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rahmad Lubis, membenarkan penyelidikan kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan data dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat Pemko Tanjungpinang, anggota DPRD, serta jajaran direksi Pelindo dan PT TMB.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami mengumpulkan data serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujar Rahmad, Senin (29/9/2025).

Hal serupa juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Juprizal, yang menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

“Untuk saat ini masih pendalaman, Pull data dan baket,” ujarnya.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi