
PRESMEDIA.ID– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal asal China di Bintan dan Batam.
Deportasi dilakukan setelah mereka terjaring dalam Operasi Wira Waspada di wilayah Imigrasi Tanjungpinang dan Batam.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sutojo, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan 15 TKA di Tanjungpinang dan sekitar 20 TKA di Batam.
“Puluhan TKA ini tidak memiliki izin tinggal, izin kegiatan, bahkan ada yang melebihi batas waktu izin tinggal. Ada juga yang bekerja tidak sesuai izin, misalnya datang sebagai dokter tetapi bekerja sebagai koki,” jelas Ujo saat mengelar pertemuan bersama media di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Selasa (12/8/2025).
Namun demikian, Ujo Sutojo tidak merici, diperusahaan mana saja puluhan TKA China illegal itu diamankan, dan apa sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang menampung TKA illegal tersebut.
Ia mengatakan, sebagian besar TKA China yang diamankan saat ini telah dipulangkan ke negara asal dan masuk daftar hitam (blacklist) imigrasi Indonesia.
Ujo juga menjelaskan bahwa pengawasan orang asing dilakukan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), yang melibatkan berbagai instansi mulai dari penegak hukum hingga dinas terkait.
“Di Kepri, Tim Pora sudah dibentuk sampai tingkat kabupaten dan kota, di bawah koordinasi kantor imigrasi setempat,” tambahnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
“Kalau jumlah orang asing di Kepri secara data akan kami sampaikan. Saat ini sekitar 2 ribuan, nanti akan kami share secara resmi,” pungkasnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur