Pungli Kades di Bintan, Dua ASN TU Jaksa dan Terdakwa Riki Rizali Dituntut Hanya 1,6 dan 2 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Eka Putra Kristian Waruwu saat membacakan tuntutan Dua TU Kejaksaan Tanjungpinang dan Bintan di Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum Eka Putra Kristian Waruwu saat membacakan tuntutan Dua  terdakwa korupsi Pungli, TU Kejaksaan Tanjungpinang dan Bintan bersama satu orang terdakwa Sipil di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua ASN Tata Usaha Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Bintan, bersama satu warga Sipil, dalam kasus pungutan liar (Pungli) dan pemerasan kepala Desa Malang Rapat dituntut hanya 1 tahun dan 6 bulan dan 2 tahun penjara.

Kedua TU Kejaksaan itu adalah terdakwa Bustanul Imil (ASN TU Kejari Bintan), Muhammad Rizal (ASN TU Kejari) sebagai otak pelaku, bersama  Riki Rizali (Sipil).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristian Waruwu dari Kejaksaan Negeri Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/12/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama melakukan percobaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 4 melanggar pasal  23 Jo pasal 54 Jo pasal 421 Jo pasal  55 UU RI  nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Menuntut terdakwa Rizal dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata Eka dalam persidangan secara virtual.

Sementara itu terdakwa Bustanul Ilmi dan Riki Rozali masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Selanjutnya untuk barang bukti 1 unit handphone Redmi 5A dan Vivo di kembalikan ke korban Didik Santoso.

Selain itu uang tunai senilai Rp 50 juta di kembalikan kepada saksi Agus Wibowo Ketua DPRD Bintan.

“Satu unit handphone Samsung S6, Redmi 2 Pro  dan Xiomi Redmi 6A dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa dan Penasehat Hukumnya James Sirait dan Budi Sutrisno menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim Anggalanton Boangmanalu didampingi Hakim anggota menunda persidangan hingga Kamis (16/12/2021).

Dalam kasus Pungli dan dugaan gratifikasi dengan modus pemerasan kepala Desa Malang Rapat ini, sebelumnya diamankan tim pengamanan Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Bintan.

Setelah diamankan, tiga pelaku yang merupakan oknum TU Kejaksaan Tanjungpinang dan Bintan Muhammad Rizal (ASN TU Kejari) dan Bustanul Imil (ASN TU Kejari Bintan) bersama seorang warga Riki Rozali ditetapkan sebagai Tersangka pemerasan dengan menyalahgunakan jabatan.

Ketiga terdakwa, didakwa melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dalam dakwaan Primer. Kemudian Pasal 12 huruf E Jo 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP.

Dalam melakukan aksinya, Dua terdakwa TU Kejaksaan Bintan dan Tanjungpinang kepada Kades Malang Rapat mengaku sebagai jaksa dari Kejati Kepri yang sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi kegiatan fiktif dana Desa di Malang Rapat.

Atas pengakuan itu, selanjutnya Terdakwa M.Rizal mengancam Kepala desa akan melanjutkan kasusnya, jika tidak menyetor sejumlah upeti.

Dari pertemuan dan interogasi kepada Kades itu, selanjutnya terdakwa Rizal dan Bustanul memberi waktu selama dua hari kepada Kades Malang rapat untuk menyerahkan uang senilai Rp100 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Namun ketika terdakwa mau menemui Kades Malang Rapat untuk meminta sejumlah dana, dua TU kejaksaan itu di jebak dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Intel kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Bintan.

Penulis : Roland
Editor  : Redaksi