
PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial Ir (48) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 18 tahun.
Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Rabu (22/10/2025) dini hari, oleh Tim Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onni Chandra, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai guru les privat untuk bisa mendekati korban, berinisial Nw (18).
“Pelaku menawarkan diri kepada orang tua korban untuk mengajar les privat. Karena merasa percaya, orang tua korban pun mengizinkan anaknya belajar di rumah pelaku. Namun, tersangka justru melakukan tindakan cabul kepada korban,” ungkap Iptu Onni, didampingi Kanit PPA Ipda Agus Widodo, saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan bejat tersebut dilakukan sebanyak lima kali, sejak Agustus hingga Oktober 2025. Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui kejadian itu dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Iptu Onni menegaskan, pelaku sebenarnya tidak berprofesi sebagai guru, melainkan hanya menggunakan modus tersebut untuk menipu dan memperdaya korban.
“Pelaku berpura-pura menjadi guru hanya untuk memuluskan aksinya. Kini ia sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHP, tentang perbuatan cabul yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











