
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di KPU kota Tanjungpinang tertutup, jurnalis dan media tidak diperbolehkan meliput, di Hotel CK Tanjungpinang Sabtu (2/3/2024).
Sejumlah jurnalis yang datang dan ingin masuk melakukan liputan rapat pleno tidak diizinkan KPU Tanjungpinang dengan alasan hanya perwakilan organisasi perusahaan dan jurnalis yang diperbolehkan masuk.
Akibatnya, sejumlah wartawan dari berbagai media yang hadir bertanya-tanya dasar KPU melakukan pelarangan liputan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 itu.
Junriko salah seorang jurnalis media online di Tanjungpinang mengaku sangat kecewa dengan pelarangan Jurnalis melakukan peliputan rapat pleno KPU tingkat Kota Tanjungpinang itu.
Apa lagi, dia mengaku, telah ditugaskan redaksinya melakukan liputan rapat pleno tingkat KPU kota Tanjungpinang itu.
“Tadi saya sudah datang pukul 09:00 WIB, dianjurkan untuk mengisi register, kami sudah isi, tapi setelah mengisi tidak bisa masuk juga dengan alasan KPU hanya mengundang perwakilan dari organisasi media,” kata Junichiro.
Seharusnya lanjut dia, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, harus lebih terbuka dengan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan khususnya pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu ini.
Sementara itu, staf KPU Kota Tanjungpinang William mengatakan, berdasarkan rapat pimpinan KPU yang dilakukan beberapa hari yang lalu, yang diperbolehkan masuk hanya 1 orang dari perwakilan organisasi media maupun organisasi perusahaan.
“Maaf, ini sudah keputusan pimpinan KPU, yang boleh masuk hanya 1 orang perwakilan organisasi,” kata Wilian kepada sejumlah awak media.
Menurutnya masyarakat dan media yang ingin menyaksikan pleno secara langsung bisa melihat di live Instagram kpukotatanjungpinang.
“Sekali lagi mohon maaf, Saya hanya menjalankan tugas berdasarkan instruksi pimpinan KPU,” ujarnya.
Rapat pleno KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 kota Tanjungpinang ini, merupakan tindak lanjutan dari pleno rekapitulsi berjenjang yang sebelumnya telah dilaksanakan di tingkat PPK Kota Tanjungpinang.
Dari 4 PPK yang telah melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di Tanjungpinang sebelumnya, hasil pleno PPK Bukit Bestari yang menjadi sorotan, karena diduga melakukan penggelembungan suara serta kecurangan perolehan suara Pemilu.
Hal itu ditandai dengan keberatan partai Golkar dan Hanura, terhadap pleno rekapitulasi PPK Bukit Bestari serta tidak ditandatanganinya berita acara pleno dan dilaporkanya ketua PPK tersebut ke Bawaslu Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor  :Redaksi