Razia Tambang Pasir Ilegal, Polisi Hanya Amankan Tiga Mesin Sedot Pasir Tanpa Pemilik di Desa Gunung Kijang

Polisi sedang mengamankan barang bukti tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Polisi sedang mengamankan barang bukti tambang pasir ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengamankan 3 mesin sedot pasir, 15 batang pipa paralon ukuran 4 inch warna hitam dan warna putih, dalam razia tambang pasir di Kampung Banjar RT 01/RW 01, Kawasan Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024).

Namun dalam razia ini, Polisi tidak berhasil menangkap pelaku tambang ilegal yang terus beraktivitas di Bintan itu.

Kanit Kanit Opsnal Polres Bintan IPDA Adi Satrio, membenarkan razia tambang pasir yang digelar di tiga titik lokasi tambang pasir ilegal di Bintan itu.

“Ia benar, ada tiga titik yang kami kami temukan aktivitas pertambangan degan tiga mesin di tiga titik lokasi. Saat ini, seluruh barang bukti sudah kami amankan dan diangkut menggunakan Truk ke Mapolres Bintan,” ujarnya Selasa (9/1/2024).

Sedangkan mengenai pelaku penambang, Adi Satrio mengaku tidak ada yang diamankan. Sebab, ketika pihaknya sampai di lokasi, sudah tidak ada satupun orang yang ditemukan baik pekerja maupun pemilik.

“Tiba di lokasi sudah tak ada aktivitas pertambangan. Hanya alat-alat yang masih ada,” ujar Ipda.Adi Satrio di lokasi.

Ia juga mengatakan, razia yang digelar ke lokasi itu, atas laporan yang diterima dari anggota Polsek Gunung Kijang. Kemudian bersama-sama Babinsa pihaknya ke lokasi tambang tersebut.

“Kasus ini sebutnya, masih dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bintan, Kepolisian, disebut akan memanggil sejumlah pemilik-pemilik tambang ilegal tersebut.

“Apabila nantinya terbukti maka pelaku tambang pasir ilegal dapat dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” katanya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi